Waspada Dampak Kesehatan, Ini Jumlah Data Alkes Bermerkuri di Lampung

Waspada Dampak Kesehatan, Ini Jumlah Data Alkes Bermerkuri di Lampung

IMG 20240809 WA0018 Waspada Dampak Kesehatan, Ini Jumlah Data Alkes Bermerkuri di Lampung
Waspada Dampak Kesehatan, Ini Jumlah Data Alkes Bermerkuri di Lampung (Foto reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Jumlah total Alkes (alat kesehatan) yang mengandung merkuri yang dikirim sebanyak 5805 unit yang dikemas dalam 501 box kemasan sekunder dengan total berat mencapai 5.429,41 kg (kurang lebih 5,43 ton) dan akan ditampung di lokasi penyimpanan akhir milik PT. Wastec Internasional.

Adapun, sejumlah alat kesehatan yang mengandung merkuri atau yang biasa dikenal sebagai air raksa dan tersebar diberbagai tempat pelayanan kesehatan antara lain, thermometer, tensimeter, dental amalgam dan lain-lain.

Dampak kesehatan yang timbul akibat terpapar merkuri antara lain, kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru. Dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem saraf, kecerdasan menurun, penurunan IQ atau cacat mental dan kebutaan.

Mengutip laporan yang dikeluarkan United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menambahkan banyak merkuri yang digunakan dalam Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) diperdagangkan secara ilegal, beberapa di antaranya mudah diperoleh melalui e-commerce.

Lanjutnya, Menteri LHK menjelaskan pada 23 Maret 2022 lalu Perdagangan ilegal merkuri berpotensi melemahkan upaya kolektif para pihak dalam mengimplementasikan Konvensi.

“Paparan merkuri akan memberikan ancaman serius kepada manusia, terutama perempuan dan anak-anak pada berbagai masalah kesehatan”katanya.

Targetnya, penggunaan merkuri hapus bertahap sampai 2018 adalah proses dengan asetaldehida (Acetaldehyde). Sedangkan hapus bertahap hingga 2020 antara lain baterai, thermometer, serta tensimeter dan bertahap hingga 2025 adalah produksi klor-alkali.

Sementara di Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri melepas secara resmi Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri untuk wilayah Sumatera (Sumsel, Babel, Jambi dan Lampung) di Lapangan Korpri, Jum’at (9/8/2024).

Fahrizal Darminto menyampaikan kegiatan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri hari ini adalah bentuk proteksi atau perlindungan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat agar dapat menikmati hak asasinya untuk hidup di lingkungan yang sehat.

Kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup terhadap bahaya merkuri.

“kegiatan hari ini adalah salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan Sustainable Development sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat dengan membangun lingkungan yang sehat,” ucap Sekdaprov Lampung dikutip dari Diskominfotik Provinsi Lampung.

Lalu, Ari Sugasri mengatakan perjalanan panjang untuk menuju Indonesia bebas merkuri bukan merupakan hal yang mudah dan hal ini membutuhkan kerjasama yang solid dengan seluruh pihak para pemangku kepentingan.

“Ini adalah pekerjaan kita bersama, sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta koherensi lintas sektor merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri,” ungkap Ari sugasri.

Pelepasan 3 Truk Kontainer Alkes berbahan Merkuri untuk wilayah Sumatera  dilakukan bersama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati,M.M.

Langkah itu dilakukan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) yang diturunkan dalam Peraturan KLHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri.

“Kemenkes bertanggung jawab dalam penarikan alat-alat kesehatan bermerkuri. Sebab, 53% penggunaan merkuri masih cukup banyak berasal dari peralatan medis dan laboratorium. Kami sedang melakukan proses penarikan dengan segera karena target penghapusan merkuri di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan tenggat waktu hingga 2020,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dirjen Kesmas), dr. Kirana Pritasari, MQIH di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (30 Juli 2019) lalu.

Perpres tersebut diketahui menjadi keberlanjutan dari UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negera sebagai pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan serta lingkungan.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik periode 2011-2018 menunjukkan, impor merkuri menurun dari 2012-2014 dari 22.500 kilogram jadi 7.500 kilogram, paling sedikit pada 2015. Pada 2016, impor merkuri kembali naik hingga 2018, sebesar 7.500 kilogram. Yang mengherankan, dibandingkan data UN Comtrade pada 2014-2018, Indonesia tercatat impor merkuri lebih 10.000 kilogram bahkan pada 2018 sampai 240.090 kilogram.

Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri termasuk dental amalgam. Target penghapusan, 100% pada 2020 sebagaimana dikutip dati www.healthdirect.gov.au

FDI World Dental Federation juga belum sepenuhnya melarang penggunaan dental amalgam namun phase down dengan cara meningkatkan tindakan pencegahan. Hingga tak ada kasus dental karies dan tak perlu penambalan yang pakai dental amalgam.

Kirana Pritasari, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran soal Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri, pada pimpinan fasilitas kesehatan.

”Seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan BPJS atau yang tak bekerja sama, wajib mengikuti aturan mengenai penarikan dan penghapusan alat kesehatan bermerkuri.”

Kemenkes, sebagai aktor utama dalam penghapusan merkuri pada alat kesehatan menargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tak lagi pakai zat itu akhir 2020.

Adapun, sejumlah alat kesehatan yang mengandung merkuri dan tersebar antara lain, thermometer, tensimeter, dental amalgam dan lain-lain. Dampak kesehatan yang timbul karena terpapar, antara lain, katanya, kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru. Dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem saraf, kecerdasan menurun, cacat mental dan kebutaan.

Kirana Pritasari, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran soal Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri,

Yuyun Ismawati, Penasihat Senior BaliFokus/Nexus3 mengatakan, dental amalgam adalah penyebab utama paparan merkuri dalam tubuh manusia. Paparan ini bisa menyebabkan berbagai dampak kesehatan yang merusak otak, hati dan ginjal.

Pada Juli 2019, sudah 128 negara menandatangani Konvensi Minamata dan 110 negara sudah meratifikasi. Indonesia, sudah meratifikasi sejak September 2017 dan mengeluarkan rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN-PPM) pada 2019.

Konvensi Minamata ini pun telah ditandatangani 128  negara di Jepang pada 10 Oktober 2013. Indonesia salah satu negara penandatangan, namun baru pada 13 September 2017 ini meratifikasi konvensi ini.

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BPPT sedang menguji cobakan teknologi untuk PSEK tanpa merkuri. |Red