DaerahNasionalNewsPemerintahan

Kecelakaan Kerja Buruh, KSOP Kelas I Panjang dan Disnaker Provinsi Lampung Terkesan Lalai dan Tutup Mata

×

Kecelakaan Kerja Buruh, KSOP Kelas I Panjang dan Disnaker Provinsi Lampung Terkesan Lalai dan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja Buruh, KSOP Kelas I Panjang dan Disnaker Provinsi Lampung Terkesan Lalai dan Tutup Mata (Foto Istimewa)

REAKSI.CO.ID—–Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terkesan tutup mata dan belum ada tindakan atau sanksi pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa 2 orang berinisial RN (53) dan NM (65).

Kejadian tersebut menguak dugaan kelalaian pihak KSOP Kelas I Panjang dan Disnaker Provinsi Lampung. Pasalnya, 2 pekerja tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai pekerja namun dapat bekerja didalam pelabuhan dibawah naungan TKBM Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dikutip reaksi.co.id berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 71 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Adalah, salah satu tugas KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Diungkapkan Direktur Alpha Lawyer Darmawan SH., MH, Disnaker Provinsi Lampung juga diduga lalai dalam bertanggungjawab terhadap pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja di TKBM Pelabuhan Panjang dimana dasar hukumnya adalah UU Uap tahun 1930, UU nomor 3 tahun 1952, UU nomor 1 tahun 1970, UU nomor 13 tahun 2003 dan UU nomor 21 tahun 2007.

“Itu artinya, selain dari dugaan kelalaian pihak KSOP dan Disnaker Provinsi Lampung. TKBM Pelabuhan Panjang sudah jelas banyak sekali dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam sistem dan mekanisme tersebut atas kejadian tersebut”ujar praktisi Hukum Darmawan pada reaksi.co.id. Selasa (29/8/24).

Diberitakan sebelumnya dengan judul Diamputasi Jari dan Koma, 2 Pekerja TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung. Menurut istri dari korban yang berinisial NM, saat bekerja di pelabuhan bongkar muat panjang tersebut suaminya tidak memakai alat pengaman (K3).

“Saat itu suami saya tidak memakai helm, sehingga benda keras yang mengenai kepalanya membuat suami saya seperti kehilangan ingatan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, dan belum sadarkan diri hingga saat ini,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut informasi yang didapatkan oleh media ini, kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan di Pelabuhan Bongkar Muat Panjang tersebut tidak memiliki izin atau PAS sebagai legalitas pekerja di area Pelabuhan Panjang.

Atas kejadian tersebut, Plh Kadisnaker Provinsi Lampung Drs Yanti Yunidarti M.M tidak membenarkan pelanggaran yang dilakukan TKBM Pelabuhan Panjang. Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi tegas.

“Jelas melanggar, mereka juga sebenarnya wajib lapor secara berkala pada kami per 3 bulan, kami taunya dari media online kejadian ini” ujarnya.

Kejadian itu tentunya memicu dugaan pelanggaran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang mengabaikan atau tidak melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007, terbukti kejadian kecelakaan tersebut dialami oleh buruh yang tidak memiliki Pas atau KTA.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007  tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang  dari dan kekapal,di pelabuhan mereka yang melakukan pekerjaan bongkar muat barang dari dan ke,kapal harus di catat di pelabuhan setempat.

Berdasarkan hasil Investigasi media di lapangan, menurut beberapa sumber banyak pekerja (buruh) yang bekerja di pelabuhan panjang tidak memiliki Pas atau KTA dan bebas kerja di pelabuhan panjang.

Hingga berita ini diterbitkan pihak KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung belum juga tersiar kabar konfirmasinya pada awak media. (Tim)

error: Content is protected !!