REAKSI.CO.ID—–Masyarakat Anti korupsi (MAKI), layangkan Laporan Pengaduan ( LAPDU ) terkait Dugaan Indikasi Korupsi Pemerintahan dana Pekon Pardasuka kecamatan pardasuka kabupaten Pringsewu, Lampung, dari beberapa Perealisasian Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Pekon (DD) 2021 2022 2023. ( 08/JULI/2024 )
Adapun Laporan Pengaduan ( LAPDU ) tersebut ditujukan kepada Kepala inspektorat kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Cq. Irbansus Bidang Tindak Penindak Khusus ( irbansus )dan Irban Bidang Infestigasi
dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pembelanjaan dan perealisasian Pengadaan Lampu Tenaga Surya yang di anggarkan pada tahun 2021 Senilai Rp.91.000.000
(2) .2022.Rp.14.000.000
2023 Rp.32.500.000
Dengan jumlah total pembelanjaan lampu tenaga Surya Yang Besarnya Dugaan piktif dan tidak dibelanjakan di tiga tahun terakhir adalah bejumlahRp.137.500.000
(3) Pembangunan taman bukit salak dan alun alun taman Bukit salak yang di anggarkan pada tahun 2021. Rp.89.416.500.
2022. Rp.98.791.000, dugaan Mark”up
Pembangunan taman bukit salak ini di tahun pertama di realisasikan Berupa bangunan Pos satpam dan tulisan Taman bukit salak saja Sedangkan bangunan yang lain adalah Pemilik tanah yang Membangunya bernama Husin.warga Pekon pardasuka.sedangkan di tahun yang 2022 alun alun bukit salah Disinyalir piktif,
4. Pada tahun 2023.Rp. 25.000.000 pembuatan plang Rumah Adat.yang Di belanjakan hanya 4 plang dengan satuan harga Rp 1 juta rupiah untuk harga satuanya, Mark”up
5. Seragam grup kesenian qasidah Rp.45.750.000 Di belanjakan 15 Biji.
thn 2023 mark up. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest lapangan bola Rp.52.819500 Mark’up
(6) Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest Dusun kubu banir Rp.50.98 0600 . Mark’up
(7)
Pembangunan jembatan desa Dusun kubu banir Rp.42.229.000
Dibangun oleh H Siblik tapi di anggarkan oleh pemerintah Pekon pardasuka
(8) Peningkatan balai Desa Pekon pardasuka Rp.78.407.350.thn 2023 dugaan piktif
(9) Kepala Pekon Pardasuka Potong gajih apparat pekon Sebesar Rp. 250.000,00,- ( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah ) satu aparatnya dari 12 (Dua Belas) Dusun disetiap bulannya.
(10). Kepala Pekon Pardasuka serobot tanah warga tanpa izin dari pemilih tanah yang sah dan tanah tersebut dijadikan jalan baru, akses jalan menuju kebun milik kepala pekon kebun milik pribadi yang baru di beli di dusun kububanir RP.95.000 000 .
(11). BHP yang diketuai NUR SALIM dan Anggotanya tidak Pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diberi data dokumen APBDes Anggaran Pembelanjaan Desa / Pekon Pardasuka
(12). Thn 2022 melanjutkan pembangunan alun alun taman bukit salak Rp.17,028.500 piktif
(13). Thn 2023.bantuan ternak kambing Rp 22.500.000. dugaan piktif
2023.bantuan bibit alpukat Rp 20.000.000 belum jelas.
Memperhatikan berdasarkan Uraian pada poin-poin kegiatan di atas,menurut Mahmuddin selaku koordinator, hal ini kami meyakini apabila pihak Apip melakukan proses audit dan pemeriksaan terkait kegiatan-kegiatan tersebut maka pastinya akan ditemukan dugaan dugaan perbuatan melawan hukum,Hal itu disampaikan yang kami maksud .ya itu berupa realisasi anggaran kegiatan dana desa yang bersifat manipulatif dan rekayasa,sehingga kami menilai dan menduga terdapat perbuatan melawan hukum perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan realisasi anggaran dana desa Pekon pardasuka yang di duga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah
Dari beberapa Aitem Perealisasian di tahun 3023 tersebut banyak dugaan perbuatan Piktif dan Mark.Up yang di lakukan oleh Pemerintahan Pekon pardasuka .karena
berdasarkan data pencegahan korupsi dan analisa hasil investigasi turun ke lapangan.data dan fakta Sekaligus informasi dari masyarakat setempat.
Kami sudah mengantarkan Surat Laporan Pengaduan masyarakat,ke kantor inspektorat kabupaten Pringsewu pada Senin 8 Juli 2024
Yang diterima oleh salah satu pegawainya bernama Dians
Mahmuddin menambahkan bahwa ” Langkah yang diambil oleh rekan – rekan Aktifis Masyarakat Anti Korupsi dengan melayangkan Laporan Pengaduan ke inspektorat itu sudah tepat dan dasar landasannya jelas, kami telah mengantongi beberapa fakta temuan dilapangan yang tentunya dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik agar dapat mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan nantinya”, Ungkap Mahmuddin
Sambung Kata ” Dugaan Indikasi Korupsi tersebut di dasari dengan adanya temuan fakta secara kasat mata dilapangan dengan membandingkan terhadap analisa data mengacu pada data pembelanjaan yang ada Perealisasian tidak selaras dengan kenyataan yang ada
” Kami menilai dugaan penyimpangan penggunaan
Dana Pekon Pardasuka ini mas
bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Inspektorat kabupaten Pringsewu dan
jika bicara Besic Ilmu dan Quality Control seharusnya inspektorat
Lebih teliti dan Jeli di dalam melakukan pemeriksaan bukankah dasar mereka melakukan pemeriksaan berdasarkan (LPJ) Dan APBDes anggaran pembelanjaan desa. Dan surat pertanggungjawaban dari Pekon yang mereka periksa sudah pasti di dalam melakukan pemeriksaan.pihak Pekon sudah tentu ada laporan dokumentasi sebelum dan sesudah adanya baik itu pembangunan ataupun pembelanjaan barang Sudah barang tentu ada bukti-buktinya
namun faktanya setelah kami Kroscek banyak hal kejanggalan kejanggalan yang ada.
” Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum pegawai inspektorat,diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang”, Tegasnya
Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum ( Rule Of Law ), Publik meminta kepada Kepala inspektorat kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan serangkai upaya berupa Pemeriksaan, Dan menurunkan irbansus dan irban Bidang infestigasi memeriksa pihak – pihak yang terkait dan terlibat pada pelaksanaan perealisasian penggunaan dana Pekon pardasuka supaya menjadi terang benerang dan memberikan dampak positif untuk menghindari hal serupa terjadi dikemudian hari.dan selain itu kami juga meminta kepala inspektorat kabupaten Pringsewu agar dapat memberi sangsi tegas adanya oknum pegawainya yang suka main mata dan terindikasi kong kalingkong Dengan Kepala Pekon jelas Mahmuddin.
Sumarman selaku masyarakat Pekon Padasuka yang juga ikut serta melaporkan Jevi Hardi Sofyan selaku kepala pekon,menyampaikan,kami berharap laporan kami segera untuk di lakukan audit mas agar semua ini menjadi terang benderang,dan bila memang insfektorat kabupaten Pringsewu tidak segera memproses laporan pengaduan kami tersebut.kami akan melakukan demo di kantor inspektorat ancamnya.
Awak media masih melakukan upaya Konfirmasi kepada Jevi selaku kepala pekon,atas pelaporan masyarakatnya Ke Pihak APIP.di hubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.|Red