Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran

Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran

Screenshot 20240508 184207 Poster Maker Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran
Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran (foto reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan diduga turut menyumbangkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengelolaan pasar setempat karena tidak mencapai target atau jeblok tiap tahunnya.

Pasalnya, dari hasil pemantauan awak media reaksi.co.id di beberapa pasar seperti pasar Natar dan Sidomulyo, para pedagang mengatakan tiap harinya telah melakukan pembayaran retribusi kepada UPT Perindag setempat meski tak sesuai dengan Perbup nomor 22 tahun 2017.

“Kami bayar 3 retribusi yaitu kebersihan keamanan dan retribusi pelayanan pasar, yang retribusi pasar itu walopun tulisannya Rp 5.000 kami biasa bayar Rp 4.000” ujar sigit pedagang yang tertera plangnya sebagai toko sepatu dan sandal di Pasar Sidomulyo yang lama pada awak media Selasa (8/5/24).

Screenshot 20240508 184944 Gallery Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran
Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran (foto reaksi.co.id)

Hal serupa juga diutarakan reni pedagang kios pakaian yang mengatakan apabila dagangannya sepi saat berdagang maka esoknya dibayarkan juga retribusi yang belum terbayar kemarinnya.

“Biasanya ya ini bang kami bayar 3 retribusi yaitu Rp.1000 untuk kebersihan, Rp 2000 untuk dan Rp 4000 untuk retribusi pasar”ujarnya.

Rapor merah untuk Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan yang ditargetkan sebesar Rp 1,5 milyar setiap tahunnya dari sektor pengelolaan dan pelayanan pasar dikabarkan tak pernah tercapai.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perdagangan dan UMKM mengelola 7 ( tujuh) pasar yang tersebar dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Pasar yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Ketibung Rosmala Dewi menyampaikan hal itu di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan pada Tim Media di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).

“Ya, Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan ada 7 pasar, namun yang aktif setiap hari hanya beberapa pasar diantaranya pasar Kalianda, pasar Sidomulyo, pasar Natar, pasar Branti sementara itu untuk pasar yang lainnya tidak aktif setiap hari,” ujar Kabid itu.

Sementara, untuk target PAD dari sektor pengelolaan dan pelayanan Pasar tradisional menurut Kabid sebesar Rp 1, 5 milyar setiap tahunnya.

“Untuk target PAD dari sektor retribusi daerah pengelolaan dan pelayanan Pasar tradisional yang dikelola oleh Dinas Perdagangan sebesar Rp 1,5 milyar setiap tahunnya,” jelas Kabid yang merangkap jadi KUPT Pasar Ketibung.

Namun menurut dia, dari semenjak tahun 2021 hingga saat ini target PAD tersebut hanya mencapai 80 persen dari total target.

Screenshot 20240508 185014 Gallery Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran
Rapor Merah PAD Sektor Retribusi Daerah Pengelolaan Pasar di Lampung Selatan, Diduga Banyak Kebocoran (reaksi.co.id)

“Sejak tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 hingga saat ini target PAD itu tidak pernah tercapai, hanya tercapai sekitar 80 persen akibat pasar sepi dan pedagang banyak yang tutup, sehingga pendapatan daerah dari retribusi pengelolaan dan pelayanan Pasar menurun,” ungkapnya.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan no 22 tahun 2017, tentang penetapan tarif dan insentif pemungutan retribusi pengelolaan pasar Bab III pasal 3 yang berbunyi:
1. Struktur tarif berdasarkan jenis, tempat,luas, sifat bangunan dan jangka waktu yang digunakan.
2. Struktur dan tarif tempat berdagang berupa hamparan, gerobak, kendaraan, los, kios, toko atau rumah toko (Ruko) untuk semua jenis dagangan dilokasi pasar ditetapkan dengan hitungan per-hari adalah sebagai berikut:
1. Hamparan     Rp. 1500./per hari.
2. Gerobak.        Rp.  1.500/ per hari.
3. Kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak atau sejenis) Rp. 1500/ per hari.
4. Los.                   Rp. 2500/per hari.
5. Kios.                 Rp. 5000/per hari.
6. Toko.                Rp. 7000/ per hari.
7. Ruko.               Rp. 10.000/per hari.

Sementara ketika Tim Media melakukan investigasi di salah satu Pasar tradisional yang ada di Lampung Selatan, tim media memperoleh informasi dan keterangan dari salah satu staf UPT Dinas pasar bahwa saat ini pedagang yang aktif sekitar 300 pedagang.

“Karena kondisi pasar yang lagi sepi, maka pedagang yang aktif saat ini tidak maksimal. Hanya sekitar 300 pedagang yang aktif,” ujarnya.

Untuk itu jika dihitung pendapatan asli daerah dari retribusi pengelolaan pasar yang ada perhari dengan rata-rata pungutan Rp. 2000/hari x 300 pedagang x 30 hari x 1 tahun dari 7 pasar maka diperoleh PAD dari sektor retribusi pengelolaan pasar sebesar Rp. 1.512.000.000. (Satu milyar Lima ratus dua belas juta rupiah).

Dari jumlah tersebut, jika bisa dipastikan target PAD kabupaten Lampung Selatan dari sektor pengelolaan pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp.1,5 milyar.

Itu baru perhitungan jumlah pungutan retribusi terkecil dari pasar yaitu Rp. 2000/hari, dan jika ditambah pungutan dari Toko dan Ruko yang jumlah pungutan nya lebih besar yakni Rp.7000-10.000/hari, maka diduga PAD Kabupaten Lampung Selatan dari sektor pengelolaan pasar mengalami kebocoran atau di korupsi.

Indikasi adanya kebocoran atau penyimpangan PAD dari pungutan retribusi pengelolaan pasar tersebut terlihat dari hasil investigasi Tim Media beberapa pasar yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana ada beberapa Toko atau Ruko yang ada di beberapa pasar membayar retribusi pengelolaan pasar sebesar Rp 45.000 dan Rp 100.000/bulan per toko.

“Kami bayar bulanan pak, dan jumlah yang kami bayar 145.000/bulan dengan rincian rp.45.000 dan 100.000.,” ucap salah seorang pemilik toko yang tidak ingin disebutkan nama dan identitasnya.

Namun ketika Tim Media meminta bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar setempat kepada pemilik Toko tersebut, dia mengatakan tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar.

“Kami tidak pernah diberikan bukti pembayaran pak, dan hanya diminta untuk membayar Rp. 45.000, dan Rp.100.000., dengan total Rp.145.000.,/ bulan,” katanya.

Sehingga patut diduga pungutan retribusi yang tidak disertakan bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar setempat, tidak masuk dalam penerimaan PAD Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara, Kepala Dinas Perindag Lampung Selatan Hendra Jaya mengatakan indikasi kebocoran tidak ada karena retribusi yang di pungut dari pedagang langsung di setor oleh KUPT pasar tiap hari ke bank.

“1.Retribusi yang di pungut dari pedagang langsung di setor oleh KUPT pasar tiap hari ke bank,sehingga indikasi adanya kebocoran tidak benar.
2.untuk penarikan sebesar 145.000/bulan tidak benar karena retribusi yang di tarik tiap hari dan langsung di setor oleh KUPT pasar ke bank pada hari itu juga” tandasnya singkat melalui aplikasi Whatapps. (Pn/Hz)