Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Sedikit dan Diduga Tak Optimal

Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Sedikit dan Diduga Tak Optimal

WNOFNcNdOHfYHefKlI0PT0uYcgNNLRyrrZnhy2D3 Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Sedikit dan Diduga Tak Optimal
Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Sedikit dan Diduga Tak Optimal (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID—-Closed-Circuit Television (CCTV) Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUAM) tipe A milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menjadi sorotan karena diduga hanya ada sedikit yaitu beberapa unit saja dan diduga tidak berfungsi dengan optimal.

Dari pantauan awak media hanya empat unit CCTV yang berfungsi di pos keamanan, sementara di ruang pasien Kutilang tidak ada CCTV yang aktif terutama di ruang bagian bedah.

Rumah Sakit tipe A Abdul Muluk merupakan tempat yang memerlukan tingkat keamanan yang tinggi. Keberadaan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah sakit juga termasuk bentuk pelayanan, keamanan dan kenyamanan para pengunjung dan para pasien, selain dapat digunakan untuk melacak kejadian di area pasien, perawatan dan area umum lainnya.

Namun, jika rekaman CCTV tidak di-backup dengan baik, hal tersebut dapat menyebabkan masalah dalam menyelidiki kejadian yang merugikan pasien atau staf RS Abdul Muluk. rekaman CCTV selalu tersedia untuk digunakan sebagai bukti hukum atau untuk melacak kejadian dalam kasus terjadi kerusakan atau kehilangan.

“Yang pasti kita nyaman kl ada CCTV manfaat pertama dari pemasangan kamera keamanan adalah untuk memastikan bahwa area yang dipasang alat ini akan terjaga dari gangguan.”ujar Jefri salah satu kerabat pasien di RSUAM pada Rabu (22/5/24).

Menurutnya, CCTV membuat pengunjung dan pasien merasakan kenyamanan yang dapat dirasakan oleh seluruh pengunjung karena semua aktivitas yang mencurigakan dapat diketahui bisa menjadi poin plus sehingga merekomendasikan klinik vaksin tersebut ke orang lain.

“Sebagaimana namanya,
orang yang berencana untuk mengganggu keamanan tidak akan berani menjalankan aksinya setelah tahu ada CCTV karena mudah tertangkap”sambungnya.

Selain daripada pemasangan CCTV dapat meningkatkan kenyamanan semua orang yang berada di area tersebut.

Optimalisasi CCTV juga dapat melindungi aset yang ada di RSUAM dimana hal tersebut merupakan daya tarik bagi pencuri untuk mengambilnya. “Pelaku kejahatan juga pasti akan mikir-mikir untuk menjalankan aksinya’terangnya.

Pengunjung RSUAM Jefri juga mengharapkan optimalisasi keamanan dan kenyamanan di Rumah Sakit tersebut dapat meningkatkan kualitasnya terhadap para pengunjung dan pasiennya.

“Ya kami harap RS Abdul Muluk dapat memberikan pelayanan yang maksimal pada para pengunjung dan para pasien dengan adanya CCTV, apalagi inikan Rumah Sakit tipe A di Provinsi Lampung”tandasnya.

Dilansir dari media Clickinfo, pihak keamanan RS Abdul Muluk Wakil komandan regu satu Yogi mengarahkan untuk menghubungi petugas yang bertanggung jawab atas CCTV, namun meskipun sudah ditunggu lama, petugas tersebut tidak muncul. Pada Selasa (14/05/2024).

Awak media kemudian diarahkan ke Bu Silvi, namun ternyata ia sudah pindah ke Dinkes. Ketika mencoba menemui penggantinya, Kabag Umum dan RT, mereka juga tidak ada di tempat.

Upaya media untuk melihat kondisi monitor CCTV di ruang bedah Kutilang terus berlanjut. Dikutip dari media Clickinfo, pak Muhammad selaku komandan satpam menyarankan untuk menghubungi Humas. Namun, fungsi Humas tidak terkait dengan pengelolaan CCTV.

Akhirnya, awak media tidak dapat mengkonfirmasi langsung kondisi CCTV, hanya mendapat informasi dari satpam.

Kejadian ini menunjukkan ketidaksesuaian antara arahan Presiden Joko Widodo tentang ASN dengan motto AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan praktik di lapangan.

Oknum Pegawai RSUAM tampak kurang kolaboratif dalam membantu media untuk memeriksa kondisi CCTV.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya tentang transparansi dan kinerja RSUAM, khususnya dalam hal pengelolaan CCTV di ruang pasien.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 yang melindungi hak pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(*)