Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan mengambang di saluran irigasi Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah kemarin Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur, mengungkap bahwa pasangan pembuang bayi tersebut berasal dari Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka adalah NN (20) dan YG (21), bukan pasangan suami istri, dan hamil di luar nikah.
“Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah,” kata Rihamuddin, Kamis, 22 Februari 2024, malam.
Menurut Rihamuddin, setelah penemuan jasad bayi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku. Saat didatangi kediaman mereka, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Ia menyebut, Bayi malang itu dibuang pada Minggu, 18 Februari 2024 setelah NN melahirkan secara mandiri di dalam kamar. LPelaku YG membungkus bayi dalam kantong lalu membawanya ke sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.
“Motifnya diduga karena NN tidak sanggup menahan malu karena hubungannya dengan sang pacar,” ujarnya.
Jasad bayi itu akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.
Mereka dibidik dengan tiga pasal KUHPidana: pasal 341 tentang pembunuhan anak sendiri, pasal 342 tentang pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
“Kami mengimbau kepada orang tua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana,” tandasnya. (TOMI)