REAKSI.CO.ID—- Kepala Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Topik, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti kontestan pemilihan kepala desa.(10/12/2023).
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data di ijazah SD dan SMP Tofik. Pada ijazah SD, Tofik tertulis bernama Tofik bin Basyirun. Sementara itu, pada ijazah SMP, Topik tertulis bernama Tofik bin Ibrahim.
Bahwa masyarakat panagan ratu merasa resah dan mengunjungi kepada KWIP perihal penggunaan ijazah Palsu tersebut sebab tidak ada tindakan lanjutan hingga saat ini. Darwis selaku warga panagan ratu menunjukkan beberapa hal yang mengindikasikan penggunaan ijazah palsu tersebut kepada KWIP.
“Kami selaku warga panagan ratu kurang puas dengan adanya berkas-berkas yang dia (Tofik) masukan untuk menjadi kepala desa “ujar Darwis saat ngungkapkan keluh kesah nya
“Terutamanya masalah ijazah baik SD Dan SMP nya nama bapaknya berbeda tanggal lahir berbeda bisa dibilang aspal ( Palsu ) kita bisa lihat data-data nya ini”sambung Darwis sambil menunjukan ijazah tersebut yang mana ijazah SD nya bernama Tofik bin Basyirun. Sementara itu, pada ijazah SMP, Topik tertulis bernama Tofik bin Ibrahim serta tanggal lahirnya pun berbeda.
“Sehingga kami mohon di tinjau ulang sebab kami rasa dia kurang pas menjadi kepala desa panagan ratu”jelas Darwis
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Panagan Ratu ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas. (*)