REAKSI.CO.ID——-Pemasangan tiang reklame oleh PT Dinamis diduga telah merusak trotoar, mengubah fungsi trotoar dan mengganggu hak pengguna pejalan kaki serta diduga melanggar undang-undang dan peraturan kementerian.
Hal itu terpantau reaksi.co.id di Jalan Imam Bonjol,Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandar Lampung pada Jumat (1/9/23).
Terlihat juga, pemasangan papan reklame besi dengan merusak trotoar tersebut juga mengambil alih pengguna jalan yang akan melintas karena dari lebar trotoar yang hanya 2 meter tersebut jadi mengganggu pengguna jalan.
Hal itu diduga tak sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan.
Namun, pihak PT Dinamis menganggap pemasangan tiang persis di depan eks pemakaman keturunan tionghoa tersebut sudah sesuai aturan Pemerintah Kota.
“Pemasangan tiang sudah berijin dari pihak DPMPTSP, boleh memasang tiang diatas trotoar, langsung cek saja ke pada Pak Muhtadi,” kata pihak PT Dinamis Hadiono kepada Reaksi.co.id melalui sambungan telpon pada Jumat (01/09/2023).
Hal itu berbeda dengan keterangan Muhtadi selaku Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang secara tegas tidak membenarkan pemasangan tiang tersebut karena sudah memakan dan memgganggu hak pengguna jalan.
“Tidak boleh memasang tiang di atas trotoar, karena itu mengganggu hak pejalan kaki,” ucapnya.
Muhtadi menjelaskan sudah memberikan teguran kepada pihak PT Dinamis untuk memperbaiki. “Sudah saya tegur langsung PT Dinamis untuk membenarkan pemasangan tersebut,” jelasnya.
Disisi lain, Ardiansyah masyarakat setempat menyayangkan pemasangan asal-asalan yang dilakukan oleh PT Dinamis tersebut.
“Kami sebagai pengguna trotoar sangat dirugikan atas pemasangan ini, serta pemasangan ini telah merusak trotoar dan membahayakan pengguna jalan,” tandasnya. (zld/red)