REAKSI.CO.ID——-Humas Universitas Lampung (Unila) mengirimkan surat tertulis yang membantah pemberitaan di media reaksi.co.id yang di tanda tangani Wakil Rektor Bidang Umum Prof Rudy.
Surat tertulis berupa klarifikasi hak jawab pada media reaksi.co.id yang diterima melalui surat elekronik pada selasa (26/9/23) yaitu:
Kami menulis klarifikasi hak jawab ini untuk meluruskan berita yang tidak benar tentang proses tender fisik dan pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung seperti yang disiarkan media online reaksi.co.id tanggal 21 September 2023 berjudul “GEPAK dan KAKI Siap Laporkan Dugaan KKN Tender Pengawasan Gedung Universitas Lampung” dan pada tanggal 23 September 2023, dengan judul “Pihak Ketiga Cair Gedung FKIP Unila Tak Ada, GEPAK: Hilangnya Uang Negara Tanpa Peruntukan Adalah Pidana Korupsi” (Terlampir).
Berita tersebut mengklaim bahwa kami telah melakukan kontrak dengan konsultan pengawas sebelum menentukan pemenang tender fisik, dan bahkan telah melakukan pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai.
Berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan sangat merugikan kami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kami menjelaskan bahwa proses tender fisik dan pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung dilaksanakan secara terpisah dikarenakan metode pengadaannya berbeda.
Pelaksanaan tender untuk kegiatan pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP dilaksanakan dengan metode Pra-Kualifikasi, sedangkan tender fisik Gedung I FKIP dilakukan dengan metode Pasca-Kualifikasi.
Proses pemilihan konsultan pengawas dengan kode tender 15595025 memang sudah selesai dilaksanakan oleh Pokja pada tanggal 23 Agustus 2023 (tahap 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya), sehingga pada akun LPSE tercantum status tender selesai. Namun, selesai dalam hal ini adalah selesai pada proses pemilihan, bukan pada proses kontrak. Untuk masuk pada tahap kontrak, PPK akan menunggu sampai dengan penentuan pemenang pada paket Tender Fisik ditentukan oleh Pokja dan dilaksanakan proses Review oleh PPK.
Dalam kasus paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung I FKIP Unila, proses pemilihan Pelaksana Kegiatan (Kontraktor Pelaksana) terjadi gagal tender dan pembatalan lelang pada tanggal 31 Agustus 2023.
Dengan demikian, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung yang proses tender/seleksinya sudah selesai juga dibatalkan oleh PPK sehingga proses kontrak untuk kegiatan pengawasan tidak dapat dilanjutkan.
Kami menegaskan bahwa kami belum melakukan kontrak dengan konsultan pengawas, apalagi melakukan pembayaran kepada pihak konsultan pengawas dengan nominal yang juga tidak sesuai dengan harga penawaran yang ada. Hal tersebut adalah berita bohong dan sangat menyesatkan. Demikian klarifikasi hak jawab ini kami sampaikan. Terima kasih. (*)