Melawan Polisi saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dilumpuhkan Timah Panas

Melawan Polisi saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dilumpuhkan Timah Panas

9318EECB 28E4 497A 95D5 D379FFDA008F Melawan Polisi saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dilumpuhkan Timah Panas
Melawan Polisi saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dilumpuhkan Timah Panas (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID——Polisi memberikan timah panas untuk melumpuhkan pelaku maling sapi yang berusaha melakukan perlawanan pada petugas di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili pada Sabtu (26/8), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu. “Pelaku merupakan warga Pringsewu,” ucapnya.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8) kemarin.

Peristiwa diduga dilakukan pelaku di rumah korban Rudi Hartono dengan cara masuk ke dalam kandang, yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur seekor sapi betina, seharga 11 juta rupiah.

“Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan,” ujar Kapolres.

Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Suzuki APV, dan 1 ekor Hewan Sapi.

Sementara itu, korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.

“Saya mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat hanya dalam kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang,” ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(Red)