REAKSI.CO.ID———Menyambut pemilihan umum (Pemilu) 2024 Lampung Democracy Studies (LDS) akan menyelenggarakan Rekrutmen kordinator wilayah (Korwil) LDS di setiap kabupaten/kota se Lampung.
Rekrutmen tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu hingga mengawal proses demokrasi yang sehat dan mencerdaskan.
Dalam rekrutmen Korwil tersebut diutamakan bagi masyarakat yang sudah memiliki pengalaman mengenai Kepemiluan.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai Korwil LDS di setiap kabupaten/kota se Lampung:
1. WNI
2.Telah memiliki hak pilih
3. Bukan merupakan pengurus/anggota partai
4.Memiliki pengalaman kepemiluan
5.Mengisi form pendaftaran melalui link yang disediakan
Direktur LDS Een Riansah menyampaikan pembentukan Korwil LDS disetiap kabupaten/kota di Lampung sebagai bentuk komitmen LDS sebagai lembaga pemantau yang telah resmi terdaftar Bawaslu untuk terlibat aktif dalam proses jalannya demokrasi.
Menurutnya masyarakat membutuhkan semacam ruang alternatif untuk mengawal jalannya Pemilu. Oleh karena itulah rekrutmen Korwil LDS dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Een menyebutkan rekrutmen tersebut dibuka untuk umum teruntuk masyarakat yang memiliki minat terlibat dalam pengawalan Demokrasi terkhusus di kabupaten/kota se Lampung.
Rekrutmen tersebut juga bertujuan menjaring masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengawal tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Sementara itu teknis rekrutmen Korwil LDS yang akan dilaksanakan serentak akan memilih satu Korwil di masing-masing kabupaten/kota se Lampung.
Selanjutnya Korwil terpilih akan membentuk Relawan Pemantau Pemilu. Hal ini dinilai menjadi langkah yang masif untuk mengawal tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam momentum ini LDS juga sekaligus melaunching Posko Aduan Masyarakat yang akan berlokasi di Kantor Sekretariat Lampung Democracy Studies di Perum Korpri Raya Blok A9 No. 22 Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Posko ini ditujukan sebagai upaya menampung aduan dan aspirasi masyarakat terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung. (En)