Wanita Muda Diduga Tipu Pemilik Amel Beauty Salon Hampir 1 Miliar, Ini Modusnya

Wanita Muda Diduga Tipu Pemilik Amel Beauty Salon Hampir 1 Miliar, Ini Modusnya

FE77F2AE 0977 410F 882B B419701DF422 Wanita Muda Diduga Tipu Pemilik Amel Beauty Salon Hampir 1 Miliar, Ini Modusnya
Wanita Muda Diduga Tipu Pemilik Amel Beauty Salon Hampir 1 Miliar, Ini Modusnya (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID——Mau untung malah buntung hingga dirugikan ratusan juta rupiah, korbannya yaitu pemilik Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine mengalami kerugian hampir 1 miliar tepatnya sebesar Rp.941.565.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Apriyana Amelia selaku korban melaporkan wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19th) atas dugaan penipuan /perbuatan curang dengan modus kerjasama ke Polres Kabupaten Pesawaran, Senin (31/07/2023)

Dijelaskan, korban Apriyana Amelia kepada pihak polisi dengan laporan Nomor : STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, kejadian tersebut terjadi pada 11 Juli 2023 lalu, di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kejadian itu bermula saat terlapor bernama Shiela Dean Mareta Pasha  berjanji bekerjasama dengan korban bernama Apriyana Amel lalu melakukan perjanjian bayar tempo saat membeli produk Amel Beauty Salon dan produk Glame Shine pada bulan Juni 2023 senilai Rp. 215.645.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perjanjian akan melakukan pembayaran pada Juli 2023.

Namun, belum usai pembayaran pertama, diduga pelaku melakukan pengambilan barang kembali terjadi pada Juli 2023 dengan nilai yang lebih besar lagi, tanpa membayar hutang sebelumnya, yaitu Rp.702.500.000,- (tujuh ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan yang sama, yaitu tempo dan pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Wanita Muda Diduga Tipu Pemilik Amel Beauty Salon Hampir 1 Miliar, Ini Modusnya dan tidak hanya produk kecantikan, Shiela Dean Mareta Pasha ini juga mengambil hutang berupa 7 (tujuh) unit smartphone dengan berbagai tipe, senilai Rp.23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Merasa hutang terlapor sudah jauh jatuh tempo, korban melakukan penagihan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun terlapor dengan pintar beralasan bahwa uang pembayaran belum dilakukan para konsumen yang juga mengambil barang tempo dengannya dan lebih parahnya lagi terlapor juga beralasan ATM nya dengan kondisi limit saldo.

Mendengar alasan dan masih mencoba mempercayai terlapor, korban kemudian meninggalkan rumah tersebut, dan kembali setelah beberapa jam kemudian namun mendapati rumah itu sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni, dan terlapor tidak bisa dihubungi.

Korban mencoba bertanya dan mencari informasi, ternyata rumah tersebut hanyalah rumah kontrakan yang ditempati terlapor hanya untuk sementara.

Terpisah, saat ditemui diruang kerjanya Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto, SH membenarkan laporan tersebut, dan menjelaskan “terlapor kini diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian Polres Pesawaran terus berupaya mendalami kasus ini, dan akan melakukan pencarian terhadap terlapor bernama Shiela Dean Mareta Pasha tersebut.

Tidak hanya itu, korban dan pihak keluarga juga berupaya mencari terlapor dengan melakukan sayembara siapapun yang menemukan Shiela Dean Mareta Pasha harap menghubungi pihak korban atau keluarga korban, maka akan diberikan imbalan yang setimpal.

“Kami juga sebagai korban terus berupaya mencari tahu keberadaan Shiela ini, dan siapapun yang menemukan dia segera hubungi kami dan akan kami berikan imbalan yang setimpal, kami juga menyerahkan dan mempercayai sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Pesawaran untuk mendalami kasus ini,” pungkas Apriyana Amelia. (Ersan)