REAKSI.CO.ID——2 orang nelayan kena jaring di atas kapal karena diduga menggunakan Narkoba saat Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex) dan korek api.
Dari atas kapal, kedua nelayan tersebut HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur dan YL (33) warga Tebo Jambi digelandang ke kantor polisi dan menjadi tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Polairud AKP Yus Mawardi membenarkan penangkapan kedua nelayan tersebut pada Kamis (1/6/23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud diatas Kapal Nelayan di perairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada diatas kapal nelayan, pada Rabu (31/5) petang, sekitar pukul 17.50 Wib,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.(red)