Koperasi TKBM Kota Bandar Lampung Diduga Potong Tarif Upah Buruh Hingga Miliaran Rupiah

Koperasi TKBM Kota Bandar Lampung Diduga Potong Tarif Upah Buruh Hingga Miliaran Rupiah

IMG 20230509 WA0052 Koperasi TKBM Kota Bandar Lampung Diduga Potong Tarif Upah Buruh Hingga Miliaran Rupiah

REAKSI.CO.ID——-Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang l, Kota Bandar Lampung diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari tarif upah ribuan buruh hingga separuhnya atau 50 persen lebih.

Hal itu mengundang reaksi para buruh koperasi TKBM hingga melakukan unjukrasa damai terkait pemotongan tarif upah anggota Koperasi TKBM yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melalui Supervisi selama bertahun tahun dan diperkirakan jumlahnya hingga kini mencapai milyaran rupiah.

Puluhan buruh yang berunjuk rasa tampak menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA dengan menggelar aksinya di depan kantor KSOP kelas 1 Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung pada Senin (8/5/23).

PLN Beri Program Terangi Ramadan 2023, Ini Cara Daftarnya

M. Nurdin sebagai koordinator Unras mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun tahun mereka terima tidak sesuai dengan tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Nurdin juga menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta ditanda tangani oleh KSOP Pelabuhan Panjang itu tertuang dengan kesepakatan
Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp.10.474 per tonase.

5 Oknum Pemalsuan Dokumen Sertifikat Telah Dijatuhi Hukuman oleh PN Lamsel

Nurdin menuturkan, yang menjadi tuntutan buruh adalah tarif upah yang seharusnya diterima oleh buruh sebesar Rp. 10.474 per ton, namun yang diterima hanya sebesar Rp. 2900 per tonase.

Nurdin juga mempertanyakan kenapa selama ini KSOP Pelabuhan Panjang hanya diam saja terkait pemotongan upah buruh. Padahal, dalam kesepakatan tarif upah Kepala KSOP Pelabuhan Panjang juga ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Namun setiap tahunnya  APBMI dan Koperasi TKBM selalu membuat kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan agar buruh tidak mengetahuinya.

Namun, dengan ditemukannya lembar kesepakatan bersama tentang tarif upah, buruh TKBM baru mengetahui tentang tarif upah setelah ditemukannya lembar kesepakatan tahun 2022. Sehingga ini mengetahui kesepakatan  Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Inilah yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli, “Ujarnya.

“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp. 10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar Rp. 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp.2900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami, ” Sambung Nurdin.

Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh, ” Ungkapnya.

Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan.

IMG 20230509 WA0053 Koperasi TKBM Kota Bandar Lampung Diduga Potong Tarif Upah Buruh Hingga Miliaran Rupiah
Koperasi TKBM Kota Bandar Lampung Diduga Potong Tarif Upah Buruh Hingga Miliaran Rupiah (Foto Ist.)

“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang Tarif upah buruh., ” Tegas Nurdin.

“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke Jalur Hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data, ” Pungkasnya (fir)