Putusan Hakim Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, Ini Reaksi Fathul Mu’in

Putusan Hakim Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, Ini Reaksi Fathul Mu'in

IMG 20230303 WA0102 2 Putusan Hakim Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, Ini Reaksi Fathul Mu'in

REAKSI.CO.ID-Peneliti Lampung Democracy Studies Fathul Mu’in menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,” kata Fathul Mu’in,
Menurutnya, hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Viralnya Klaim Tanah Bripka Madih, Warga Jatiwarna Ramai-Ramai Laporkan ke Polres Metro Bekasi

“Dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut.

Sehingga, putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.

“Menurut saya hakim menyalahi komptensi absolut. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,”tandasnya. (zld)