2 Kali Dirudapaksa dengan Diimingi Pekerjaan, Polda Lampung Tangkap Pelaku di Jateng

2 Kali Dirudapaksa dengan Diimingi Pekerjaan, Polda Lampung Tangkap Pelaku di Jateng

IMG 20230306 WA0154 2 Kali Dirudapaksa dengan Diimingi Pekerjaan, Polda Lampung Tangkap Pelaku di Jateng

REAKSI.CO.ID—Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap pria berusia 45 tahun berinisial SB pelaku penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur asal Kota Serang-Banten.

Polda Lampung mengamankan pelaku yang melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban lalu merudapaksa anak asal Kota Serang tersebut.

Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3/2023).

Groundbreaking Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Tandatangani Prasasti

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

IMG 20230306 WA0153 2 Kali Dirudapaksa dengan Diimingi Pekerjaan, Polda Lampung Tangkap Pelaku di Jateng
2 Kali Dirudapaksa dengan Diimingi Pekerjaan, Polda Lampung Tangkap Pelaku di Jateng (foto ist.)

Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

Oknum Kepsek di Kabupaten Pesibar Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.

Polda Lampung pun menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- banten di rumah aman.

“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Tak lama kemudian, pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.

“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (red/penmas)