REAKSI.CO.ID–Di era serba digital ini membuat orang makin mudah menjalankan aktivitasnya, namun tak menampik kenyataan hal itu juga dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya melalui aplikasi digital. Kamis (12/1/23).
Nyatanya, hal tersebut tak luput dari perhatian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang berhasil mengungkap peredaran Narkotika melalui aplikasi digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung diwakili Wadir AKBP FX Winardi melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan 1136 akun Instagram Narkotika diantaranya 210 akun pelajar berhasil diungkap.
2023 Diawali Pelantikan Wakapolda Lampung, Selamat Datang Siger 2
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menambahkan dari 1136 akun tersebut ada pembeli tetapnya yang berjumlah 412 akun.
“Berdasarkan pengamatan kami, jumlah pembeli sebanyak 1136 akun, pembeli tetap sebanyak 412 akun”.kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto. Selasa, (10/01/2023).
AKBP Ujang Supriyanto juga mengungkapkan selain pelajar transaksi Narkoba juga banyak dilakukan oleh pembeli wanita yang berjumlah 347 akun. “Pembeli wanita berjumlah 347 akun. Pembeli pelajar ada 210 akun”jelasnya.
YBM PT PLN UIP3B Sumatera UPT Tanjungkarang Beri Bantuan Hewan Ternak di Desa Sabah Balau
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menambahkan para tersangka menjual Narkotika melalui akun instagram biasa disebut IG dengan nama “dokterinsomnia”.
“Tersangka menjual Narkotika melalui akun instagram atau IG dengan nama dokterinsomnia”. jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Lampung menjelaskan timnya melakukan penangkapan terhadap dua orang dengan inisial O dan F pada hari Kamis, (8/12/2022).
“Berdasarkan informasi yang kami himpun tersangka O dan F kerapkali melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis shabu dan ekstasi melalui akun instagram atau IG”terangnya.
Tim Ditresnarkoba yang mengamankan para pelaku berhasil melakukan pengembangan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan yang insentif di Polda Lampung.
“Dari hasil interogasi, tersangka O dan F sering di perintah oleh tersangka Yudha atau Y untuk menitik atau maping narkoba jenis shabu. “Tak lama berselang bisa diamankan Y”, ujarnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menambahkan para pelaku mengedar Narkoba tersebut di wilayah Kota Bandar Lampung melalui aplikasi IG tersebut.
“Menurut tersangka Y, ia sudah sering kali memasarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung”, ungkapnya.
“Tak hanya berhenti sampai disitu, barang bukti dari tersangka Y yang berhasil kita amankan 17.93 gram shabu, pil ekstasi 2.5 butir. “Setelah kita kembangkan berhasil diungkap pelaku tersangka A yang membeli narkotika jenis shabu pada Y”, urainya.
“Pada empat tersangka dikenakan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang: Memperjualbelikan belikan narkotika golongan dua dengan ancaman hukuman minimal enam tahun” tandasnya. (Red)