REAKSI.CO.ID– Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma, John L Situmorang menepis pihak kliennya telah memotong, memungut dan tidak menyetor pajak sebagaimana disangkakan penyidik KPP Kota Metro.
Selain itu, kuasa hukum Jbon L Situmorang juga mempertanyakan siapa yang memotong, memungut dan tidak menyetor sebagaimana yg disangkakan pihak Penyidik KPP Pajak Kota Metro.
“Kami mempertanyakan alasan penyidik karena faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak sehingga jika dituduhkan tidak menyetor. Pertanyaan siapa yang memotong dan siapa memungut serta siapa yang tidak setor ?,” tanya John L Situmorang konferensi pers yang diterima pada awak media, Jum’at, (06/01/2023).
Tawuran Geng Motor, 6 Orang Remaja yang Terlibat Diamankan Polisi
John L Situmorang selaku Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma menyampaikan pihaknya menanyakan alasan pihak penyidik KPP Metro menetapkan tersangka kliennya.
“Kedatangan kami ke Dirjen Pajak untuk mempertanyakan alasan penyidik pajak menetapkan klien kami menjadi tersangka sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i KUP Nomor 28 Tahun 2007. Kemarin, 5 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar, menurut penyidik yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan,” tandasnya . (Tim/Lia)