REAKSI.CO.ID–Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPP LSM) Pematank, mendukung upaya langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam menegakkan tugas pokok dan fungsinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM Pematank Suadi Romli kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023).
Terhadap peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diakui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP Pematank mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tetap fokus mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara Tipikor.
Polda Lampung Laporkan Lakalantas Turun Selama 5 Hari Ops lilin Krakatau 2022
“Wajar bila kemudian oknum jaksa Kejari Pringsewu diperiksa karena tidak mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.”kata Romli.
DPP Pematank Provinsi Lampung juga meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung berbenah secara internal.
Romli juga mengharapkan supaya dua peristiwa yang viral yakni dugaan perzinaan oknum jaksa Kejari Pesawaran dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu di awal tahun 2023 ini menjadi momen untuk bangkit dan bekerja maksimal.
Selain itu, DPP Pematank mendukung jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk giat menampilkan penanganan perkara Tipikor sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung sebenarnya bisa dan mampu bertugas sebagai institusi penegak hukum di Lampung sebagaimana harapan Jaksa Agung yang menginginkan pemberantasan korupsi digalakkan.
Ada beberapa poin sikap DPP LSM Pematank atas peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tersebut, yaitu:
1. Mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam rangka menegakkan tugas fungsi pokoknya.
2. Terhadap peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diakui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP Pematank mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tetap fokus mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara Tipikor.
3. Wajar bila kemudian oknum jaksa Kejari Pringsewu diperiksa karena tidak mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
4. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung berbenah secara internal.
5. Berharap supaya dua peristiwa yang viral yakni dugaan perzinaan oknum jaksa Kejari Pesawaran dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu di awal tahun 2023 ini menjadi momen untuk bangkit dan bekerja maksimal.
6. Mendukung jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk giat menampilkan penanganan perkara Tipikor sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung sebenarnya bisa dan mampu bertugas sebagai institusi penegak hukum di Lampung sebagaimana harapan Jaksa Agung yang menginginkan pemberantasan korupsi digalakkan. (Red)