REAKSI.CO.ID–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agung Satrio Wibowo usai persidangan vonis setahun empat bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi menyampaikan kemungkinan adanya perkembangan tersangka baru di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Pada prinsipnya nanti kita lihat secara bersama-sama apakah memang ada kualitas yang sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara, tentu akan kami analisa semua,” kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, Rabu (18/1/23).
Secara prinsip, JPU KPK RI Agung mengatakan pihaknya akan terus mengikuti persidangan dan fakta-fakta yang disampaikan akan di analisa dan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan pengembangan perkara, mengingat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK RI terhadap terdakwa Karomani ada sejumlah nama yang turut memberi suap maupun gratifikasi.
Kasus Investasi Bodong P21, Polisi akan Dalami Setelah DPO Ditangkap
“Tidak menutup kemungkinan, makanya kita buka persidangan secara terbuka untuk umum biar teman-teman wartawan dan publik bisa menilai sendiri, kalaupun ada fakta-fakta baru itu akan menjadi pertimbangan kami, pokoknya kita lihat fakta persidangan,” ungkapnya.
Sementara, terdakwa Andi Desfiandi mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara oleh ketua majelis hakim Aria Veronica di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan penjara,” kata majelis hakim Aria Veronica.
Dimana, JPU KPK RI sebelumnya menuntut terdakwa Andi Desfiandi selama dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara lebih berat daripada vonis majelis hakim.
Adik kandung terdakwa Andi Desfiandi, Firmansyah Y Alfian berharap KPK RI bisa melakukan tindakan yang terbaik dan mengharapkan keadilan dalam kasus ini.
Jelang Tahun Politik Pemilu 2024, Gubernur Arinal Ingatkan ASN Selalu Jaga Netralitas
“Kita berharap keadilan, jadi kami yakin juga pihak KPK dan penyidik akan melakukan tindakan yang terbaik untuk kita semua,” katanya.
Namun tak sampai disitu, Andi Desfiandi yang berdiri depan ruang sidang masih mendengarkan ketua majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas ketua majelis hakim. (Red)