REAKSI.CO.ID–Kakek berusia 76 tahun warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung yang memilih buron sejak 2015 dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (17/1/23).
Kakek terpidana yang di vonis kasasi Mahkamah Agung selama 6 bulan penjara memilih buron sejak 7 tahun lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu bernama Basais Sutami.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Aliansyah mengatakan kakek terpidana DPO dalam kasus penggelapan dalam rumahtangga dengan kerugian senilai Rp 2 miliar langsung dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.
4 Orang Diduga Konsumsi Narkoba Kena Razia Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung
“Terpidana merupakan DPO yang sebelumnya di vonis kasasi Mahkamah Agung selama enam bulan penjara,” kata Aliansyah dalam keterangannya di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (18/1/23).
Diungkapkannya juga, sebelumnya terpidana Basais Sutami saat akan di eksekusi pada tahun 2015 lalu tidak memenuhi panggilan. “Sudah kita panggil secara patut terpidana tidak juga hadir dan kita nyatakan DPO. Alhamdulillah kemarin berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terpidana akan langsung dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. “Hari ini kita akan eksekusi terpidana ini kita bawa ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung,” katanya.
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Pencabulan pada Anak Dibawah Umur
Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengultimatum terhadap 32 buronan lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya agar bersikap kooperatif atau menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman.
“Kami imbau untuk buronan DPO Kejati Lampung lainnya agar menyerahkan diri, karena tidak akan aman, tetap pada pencarian kami,” tandasnya. (Red)