Pengulangan Pemeriksaan Saksi KONI Lampung, Kejati Hitung Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar

Pengulangan Pemeriksaan Saksi KONI Lampung, Kejati Hitung Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar

IMG 20221226 232321 Pengulangan Pemeriksaan Saksi KONI Lampung, Kejati Hitung Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar

REAKSI.CO.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghitung adanya kerugian negara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung 2020 yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka dan akan melakukan pengulangan pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan hampir setahun ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” ujarnya. Senin, 21 November 2022.

Kejari Tulangbawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum pada Kades dan Lurah

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, menyampaikan hasil penghitungan auditor independen dari akuntan publik Heroni dan rekan sejak Oktober 2022.

“Tim penyidik Kejati berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan bersama tim independen dengan ahli keuangan negara. Hasilnya ada kerugian negara dari dana hibah KONI,” ujar Tamrin.

Selanjutnya, dikutip dari lampungpost.co penyidik akan melakukan ekspos perkara atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. “Penentuan tersangka bisa didapat dari proses ekpos itu,” tandasnya. (Red)