DaerahNewsPemerintahan

Kejari Tulangbawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum pada Kades dan Lurah

×

Kejari Tulangbawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum pada Kades dan Lurah

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat beserta jajarannya memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, bertempat di Aula Kantor Kecamatan setempat, kamis (22/12/2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kajari, Kasidatun, Kasi Intel Kejari, Kabid DPMT, Camat Ahmad Nazaruddin, seluruh Kepala Tiyuh dan Lurah se-Kecamatan TBT.

Rebi yang di dampingi oleh Dodi selaku Kasi Intel Kejari serta camat TBT dan Ashari dari DPMT, saat dikonfirmasi oleh media menjelaskan, Kegiatan penyuluhan/penerangan hukum serta sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Tiyuh terkait, pengetahuan hukum tentang cara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan beberapa pengetahuan hukum dibidang pidana umum.

Jelang Tahun Politik Pemilu 2024, Gubernur Arinal Ingatkan ASN Selalu Jaga Netralitas

“penyuluhan hukum ini bagian dari upaya pencegahan oleh kejaksaan, dalam penggunaan dana desa dengan memberi pemahaman agar para kepala tiyuh dan perangkatnya memahami sangsi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa. Berharap bisa dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” ujarnya.

Camat Ahmad Nazaruddin mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dan jajarannya, selain mengingatkan penyelenggara Pemerintahan Tiyuh juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima Tiyuh.

“Berdasarkan regulasi yang ada, serta berdasarkan Permendes nomor 08 tahun 2022 dalam acuan pengelolaan Dana Desa, dalam penyuluhan hukum ini aparatur tiyuh dapat bekerja dengan baik dalam pengelolaan Dana Desa dan di jauhkan dari penyimpangan – penyimpangan yang ada,” harap camat TBT.

Diduga akan Balap Liar 6 Kendaraan Bermotor R2 Diamankan Polisi

Ashari dari DPMT menambahkan, berharap kepada jajaran aparatur tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa di tahun 2023 dapat lebih baik lagi, mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan Kementerian.

“Berdasarkan wacana yang disampaikan pemerintah pusat Untuk tahun 2023 BLT DD tetap ada kisaran 10 persen sampai 20 persen, ada juga penanganan pemulihan pasca covid 19,” ungkapnya.

Lanjut Ashari, “Tiyuh punya kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, dua puluh persen untuk pertahanan pangan dan hewani, serta menyiapkan dana mitigasi, penanganan bencana alam walau pun wilayah Tubaba bukan rawan bencana alam, saat diperlukan sudah ada dananya,” imbuhnya.(Uya)

error: Content is protected !!