DaerahKriminalNewsPolri

‘Kencing’ ke Tangki Pihak Swasta, Ditkrimsus Polda Lampung Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi 11,7 Ton

×

‘Kencing’ ke Tangki Pihak Swasta, Ditkrimsus Polda Lampung Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi 11,7 Ton

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Kepolisian wilayah Lampung penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan menyampaikan solar bersubsidi itu ngecor atau istilahnya “kencing” ke mobil tangki perusahaan swasta pengangkutan migas.

Kasus penyelewengan ini diungkap Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 11,75 ton.

DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Tentang Raperda APBD 2023

“Kita temukan di dalam bak truk yang dimodifikasi dengan 1 tangki BBM,” kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Selasa (13/12/2022).

Yusriandi mengatakan BBM bersubsidi ini diperoleh dari SPBU Candi Mas yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Kapasitas tangki di truk itu kurang lebih 15.000 kilo berisikan 11,75 ton hasil pengecoran dari SPBU Candi Mas,” kata Yusriandi.

Kronologi terungkapnya pengecoran solar bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit truk BE 8802 BI.

Yusriandi mengungkapkan, saat itu sedang ada pemindahan hasil pengecoran dari truk ke mobil tangki warna biru putih PT Evron Rafflesia Energi BD 8498 IU.

Polisi Lampung Tangkap Sindikat Hacking Spesialis Bank

“Solar ini dipindahkan melalui selang menggunakan mesin penyedot,” kata Yusriandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengawas dan operator SPBU Candi Mas, aksi pengecoran ini berlangsung sejak Januari 2022.

Pengecoran menggunakan modus mengisi tangki ke truk yang dimodifikasi kemudian dipindahkan ke truk tangki perusahaan pengangkutan migas itu.

Yusriandi menambahkan, dari keterangan sopir truk tangki PT Evron Rafflesia Energi, solar bersubdisi itu akan dikirim ke wilayah Bengkulu.

Meski sudah terungkap, Yusriandi mengaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman penyelidikan,” kata Yusriandi. (Zld)