Kiloan Ganja, Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Pihak Kepolisian

Kiloan Ganja, Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Pihak Kepolisian

IMG 20220902 WA0036 scaled 1 Kiloan Ganja, Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Pihak Kepolisian

REAKSI.CO.ID–Jajaran Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan Konferensi pers di Aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba, masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tubaba Lakukan Monitor dan Pengamanan di SPBU

Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung.

“Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan , 2 bdl plastik klip sabu , 1 buah serok” ujar Ujang.

Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali, ungkapnya.

Kemudian, masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kakon Garut Kecamatan Semaka Tanggamus Diduga Ancam Pecat Aparat Pekon Jika Tak Undurkan Diri

Dari tangan tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang.

“Tersangka MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib,” katanya lagi.

Selain itu kata Ujang, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

“Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.”terangnya.

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Adakan Giat Kerja Bakti Jumat Cerah, Ini Penjelasan Karutan Kelas IIb Kotaagung

Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”, tutup Ujang. (Red)