DaerahNewsPemerintahan

Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Minta Maaf Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

×

Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Minta Maaf Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Tomi Andri wartawan SKH Reaksi Lampung dan media Nusantara News mewakili wartawan Tanggamus saat klarifikasi dari DPMD setempat (Foto Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID – Oknum Pejabat Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Eko Setiono,SE,MM,.yang diduga lecehkan Profesi Wartawan sampaikan permohonan maaf di hadapan beberapa wartawan, Jum,at (16/9/2022).

Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut berlangsung diruang Kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa, Amin, S.Pd., serta Sekretaris Dinas PMD, Lauyustis juga oleh Deni Abson Kepala Biro Media Online NusantaraNews13 .Com serta Tomy Andry Kepala Biro SKH Reaksi Lampung.

Dalam kesempatan itu Eko Setiono,SE,MM,. menyampaikan Klarifikasi dan permohonan maaf atas apa yang diucapkan nya pada waktu itu.

Rapimnas Partai Demokrat, DPC Lambar : Pusat Hingga Daerah Satu Suara Dukung AHY Jadi Kontestan Pilpres 2024

“Saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Wartawan dimanapun berada hususnya rekan-rekan Wartawan di Kabupaten Tanggamus”sesalnya.

“Sekali lagi saya mengucapkan permohonan maaf atas apa yang saya ucapkan yang menurut rekan-rekan melecehkan Profesi Wartawan namun pada hakekatnya saya tidak ada maksut untuk melukai apa lagi melecehkan Profesi Wartawan karena Wartawan adalah mitra kami”,ucap Eko

Dikesempatan itu juga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Arphin,S,Pd, sebagai pimpinan meminta maaf atas ucapan oknum ASN di dinasnya.

“Sebelumya izinkan saya atas nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar nya atas apa yang diucapkan anak buah saya Eko Setiono,SE,MM,. saat menyampaikan materi sadar Hukum di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu berapa waktu lalu”ujarnya.

Diduga Hendak Mencuri, Pemuda di Lambar Diamankan Polisi, Hampir Diamuk Massa

“pada saat itu anak buah saya Eko Setiono,SE,MM, mewakili Dinas PMD Kabupaten Tanggamus untuk menghadiri undangan dari Pekon Karang Rejo Kecamatan Uku Belu sebagai narasumber Sadar Hukum dalam pengelolaan dan kemanfaatan Dana Desa

“Dalam penyampaian saat memberikan materi Sadar Hukum di Pekon-Pekon bahasanya pun sama,”dalam pengelolaan Dana Desa Kita harus berhati-hati karena kita di awasi,selain dari eksternal atau Inspektorat kita juga di awas non-eksternal seperti lembaga lain dan Media” ucap Kadis PMD menirukan ucapan Eko Setiono,SE,MM,. saat itu

“Namun jika bahasa itu dianggap kawan-kawan wartawan melukai hati para Jurnalis bahkan dianggap melecehan Profesi Wartawan kami Dinas PMD Kabupaten Tanggamus mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya semoga ini jadi pembelajaran kami semua dan kedepan tidak akan terjadi lagi seperti ini,” tutup Arphin.

Belum Setahun Jabat Kades dan Sekdes Karang Agung di Gelandang Polres Lampura, Ini Kasusnya

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan menyambuat baik dan meng Apresiasi Klarifikasi dan permohon maaf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

“Saya mewakili rekan-rekan wartawan sangat meng Apresiasi atas Klaripikasi dan ucapan permohonan maaf yang di sampaikan Eko Setiono,SE,MM, juga Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus mudah-mudahan tiada lagi hal-hal seperti itu”katanya.

Ketua DPC KWI Parta mengatakan Wlwartawan itu dalam menjalan tugas sebagai Jurnalis dilindungi Undang-Undang.

“Dan saya berpesan kepada mitra-mitra kami baik Dinas Instansi dan lembaga Pemerintah lain juga Masyarakat, Wartawan itu dalam menjalan tugas sebagai Jurnalis dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999″ungkapnya.

Parta juga mengungkapkan wartawan juga memiliki hak yang tertuang dalam UU nomor 40 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya tulis Jurnalis.

Diduga Hendak Mencuri, Pemuda di Lambar Diamankan Polisi, Hampir Diamuk Massa

“UU 40 bab 3 Pasal 8 yang berbunyi dalam melaksanakan Profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum, wartawan juga memiliki hak yang tertuang dalam Bab 2 Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya tulis Jurnalis.”terangnya.

Ketua DPC KWI menyampaikan Undang-Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi Wartawan, selain itu ada Kode Etik Jurnalistik yang mesti di jalankan dan di taati oleh Jurnalis Itu sendiri.

“Undang-Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi Wartawan, selain itu ada Kode Etik Jurnalistik yang mesti di jalankan dan di taati oleh Jurnalis Itu sendiri, sehingga jika ada kesalahan janganlah Profesi Wartawan yang dilecehkan karena sebagai objek terberita masih punya langkah yaitu hak jawab”.pungkas Irawan. (Tomi Andri)