DaerahKriminalNews

Penadah Curanmor di Pasir Sakti Ditangkap Polisi

×

Penadah Curanmor di Pasir Sakti Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung pada Selasa (9/8).

Pihaknya menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

60 Peratin Terpilih di Lambar Diberi Pembinaan Peningkatan Kapasitas

Kepada pihak kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Mega dan Aris dapatkan Bayi Gajah di Kebun Binatang Lembah Hijau Lampung

Atas perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(red)