REAKSI.CO.ID–Petugas Kepolisian mengamankan seorang warga karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Kamis (11/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah M (27) warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Batanghari, pada awal Agustus lalu” ucap Kapolres.
Selamat Bank Lampung Raih 2 Penghargaan Best Digital Finance Application
“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang berada di warung, tidak jauh dari kediamannya” Ujarnya
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka” Tambahnya.
Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Apresiasi Reaksi Cepat Polisi dan Dukung Usut Hingga Terungkap
“Atas perbuatannya tersebut M terancam disangkakan Pasal 351 KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” Tutup Kapolres. (Red)