DaerahKriminalNewsPemerintahan

Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus Kasus Korupsi Masuk Rutan

×

Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus Kasus Korupsi Masuk Rutan

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memeriksa Kadis Perikanan (E) setelah menjadi tersangka kasus korupsi kurang dari sepekan tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022, dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.

“Alasan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP diantaranya khawatir melarikan diri kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti serta kemudian tersangka mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari.

Kajari Kabupaten Tanggamus Yunardi SH.,MH mengatakan hal tersebut didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, SH.,MH., Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, SH.,MH., Kasi Pidum A.R Guntoro, SH., Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH.,MH., dan Kasi PBB & BR Desmi Yulian, SH., pada konferensi pers di ruang Semaka, Kamis (4/8/22).

18 Gajah Liar Sempat ‘Mampir’ ke Kantor Camat Suoh Kabupaten Lampung Barat

“Tersangka E didampingi penasehat hukumnya Sofian Setepu dan Patner dengan surat kuasa khusus no 46/SK/SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 hadir di kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kajari Tanggamus.

 

Diinformasikan, Kasus korupsi yang menyeret Kadis Perikanan tersebut terjadi saat E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-Dalduk & KB), yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan selama masa penahanan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan mempecepat proses penyidikan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/7/22).

Seluruh OPD di Lambar Diberi Pelatihan Penganggaran Berbasis Gender

“Dan terhadap Tersangka E yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perikanan Tanggamus dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 pasal 3 Junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf E Junto pasal 18 Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.

Saat ini tim penyidik Kejari masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sehingga nanti dari kasus ini terlihat perkembangannya apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya nanti tergantung dari hasil penyidikan pengembangan ini.

Sementara itu ketua tim penyidik Kejari Tanggamus yang juga sebagai Kasi Pidsus, Wisnu Hamboro menambahkan, penahan tersangka E sudah sesuai prosedur, dimana sebelum dilakukan penahanan, tim juga melakukan cek kesehatan kepada tersangka.

Monitoring Petugas Radio di Seluruh Kecamatan, Kominfo Lambar Gelar Apel Udara

” Sudah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis, dan hasilnya si E dalam kondisi sehat. E di tahan berdasarkan surat perintah penahanan No Sprint 95/LT 8.19/LT:/08 Tahun 2022 pada hari ini juga Tanggal 4 Agustus tahun 2022 dilakukan penanganan oleh tersangka E,” jelasnya.

Ditanya oleh awak media saat akan menuju mobil tahanan, tersangka E hanya berkata “Resiko Jabatan”.(red)