DaerahNewsSosBud

Juniardi Ingatkan Medsos Berbeda dengan Produk Pers

×

Juniardi Ingatkan Medsos Berbeda dengan Produk Pers

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah sangat jelas. Media sosial itu bukan produk pers. Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Media sosial itu bukan produk pers,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.

Hadiri Ikrar Kebangsaan, Dandim 0410/KBL Harapkan Jemaah Khilafatul Muslimin Tanamkan Kesetiaan Kepada NKRI

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan. “Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Liwa Fashion Street Tampilkan Busana Kreasi Karya Sanggar Seni Setiwang

Juniardi menjelaskan produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. “Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. “Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya.

Liwa Fashion Street Tampilkan Busana Kreasi Karya Sanggar Seni Setiwang

Bijak Bermedsos

Sementara Wakil Ketua DPR RI asal Dapil Lampung I, H. Lodewijk F. Paulus mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial. Menurutnya, media sosial (Medsos) dianggap lebih emansipatif dan egaliter, karena dapat langsung menyuarakan pandangan individu ke ranah publik. Namun demikian, media sosial perlu digunakan dengan bijak agar tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini juga memberikan gambaran bahwa media sosial dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua. Sisi positif media sosial antara lain mampu memberikan informasi Pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Selain itu, lanjut Lodewijk media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi usaha, bisnis, serta memudahkan seseorang maupun organisasi dalam menjalankan pekerjaan dari jarak jauh.

Namun sebaliknya, media sosial juga memiliki sisi negative apabila disalah gunakan oleh penggunanya. Materi ini disampaikan Lodewijk kepada konstituennya yang dikenal dengan “Sahabat LODEWIJK” di daerah pemilihannya Lampung 1.

Kecelakaan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Libatkan 2 Mobil Innova dan 2 Korban Meninggal

Berdasarkan data statistik yang disampaikan Lodewijk, hingga Januari 2022 terdapat 4280 pelanggaran berupa konten negatif. Di era globalisasi saat ini, menurut Lodewijk sangat penting memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam posting di media sosial.

“Jangan sampai masyarakat mengunggah sesuatu di media sosial yang justru memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial seperti positing konten pornografi, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” ujar mantan Danjen Kopassus ini.

Lodewijk yang juga mengingatkan bahwa Indonesia akan segera memasuki tahun politik menuju Pemilihan Presiden Tahun 2024. Dirinya menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan semangat demokrasi yang sehat melalui media sosial.

Lodewijk juga mengharapkan agar menghindari politik identitas di Media Sosial, menghindari alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu.

“Jangan sampai media sosial ini digunakan untuk menyebar isu-isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), isu-isu negative lainnya yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut Lodewijk hal semacam itu dapat mencederai semangat demokrasi Pancasila,” ujar Lodewijk. (Eri/Red)