REAKSI.CO.ID–Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Kabupaten setempat.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.
“Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” terang Ansori
Kemudian, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.
Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tekad Yanto Arif Pimpin Hanura Pesisir Barat, Perjuangkan Nelayan Naik Derajat
“Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Sabtu (6/8/22) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
PT Hutama Karya Klarifikasi Kewenangan pada Pihak Kedua Terkait Dugaan Upah Tak Sesuai UMP
“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. [Red]