DaerahNewsSosBud

Ary: Munassus-Rakerkornas Apindo 29-30 Agustus, Momen Pemulihan dan Kebangkitan

×

Ary: Munassus-Rakerkornas Apindo 29-30 Agustus, Momen Pemulihan dan Kebangkitan

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Sempat tertunda dari rencana jadwal semula, helat Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Pembahasan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dirangkai Rapat Kerja Koordinasi Nasional (Rakerkornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tahun 2022, terafirmasi bakal digelar di Jakarta, 29-30 Agustus 2022 mendatang.

Dari Bumi Ruwa Jurai Lampung, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian MBA, menjadi satu-satunya peserta penuh perhelatan bersejarah bagi organisasi profesi sektor perekonomian kelahiran 31 Januari 1952 itu. Ter-modernisasi-nya transformasi prinsip dasar organisasi Apindo kini dan kedepan.

Melalui siaran pers yang disebarluaskan Bidang Media dan Publikasi DPP Apindo Lampung di Bandarlampung pada Jumat (12/8/2022), Ary Meizari menjelaskan, selain dia akan hadir 9 pengurus Apindo Lampung lainnya, peserta peninjau Rakerkornas.

Ngopi Ala KNPI Provinsi Lampung, 77 tahun NKRI, Sudahkah Kita Merdeka?

Yakni, Sekretaris DPP Apindo Lampung yang juga politisi legislator, Ketua Komisi V DPRD Lampung Dr (Cand) Yanuar lrawan, wakil ketua IV Adi Susanto, wakil sekretaris III dan V, M Ajie Munawwar dan Mico Periyando, dan wakil bendahara V Resmen Kadapi MH.

Berikut, ketua bidang industri manufaktur Bernard H Simanjuntak MH, anggota bidang ketenagakerjaan, advokasi, dan jaminan sosial Wim Badri Zaki MH, anggota bidang organisasi, keanggotaan, pemberdayaan daerah, Oktiyas Afriza, dan wakil ketua dewan pertimbangan, Dr Andi Desfiandi.

“Munassus AD/ART dan Rakerkornas Apindo 2022 menjadi tonggak penting transformasi Apindo sebagai asosiasi profesi pengusaha bukan saja yang berkeadaban profetik dan berperadaban modern, tapi juga milestone bagi masa depan perekonomian bangsa negara kita di kancah pergaulan ekonomi internasional dari sisi dunia usaha,” ujar Ary, menginjeksi kisi raya pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional sebagai picu adrenalin.

DPRD Tulangbawang Tak Pantau Hasil Rabat Beton yang Terkesan Asalan, Warga Kecewa

Tercatat, Ketua DPP Apindo Lampung 2021-2026 ini adalah salah satu pelaku sejarah yang dipilih DPN Apindo dalam proses pengancahan, revisi, harmonisasi hingga finalisasi draf AD/ART Apindo, membersamai Ketua Umum DPN Apindo Dr Hariyadi Sukamdani, sejak tahun lalu.

Tercatat pula, Munassus Apindo 2022 ini menyusul Munassus serupa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Indonesia Convention Exhibition, Bumi Serpong Damai (ICE BSD), BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, 23 Juni lalu, yang sukses menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan AD/ART Kadin terbaru.

Pemerintah hadir diwakili Mendagri Prof Tito Karnavian, yang berjanji akan memfasilitasi percepatan penerbitan beleid Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum revisi AD/ART demi terjaminnya kepastian hukum bagi kepada pemerintah, pengusaha dan dunia internasional, bahwa hanya ada satu Kadin yaitu Kadin Indonesia, sehingga dapat membuat perubahan fundamental, titik baru bangkitnya usaha dan investasi dalam negeri Indonesia.

Sebut Tito yang juga asli “wong kito”, Kadin Indonesia pada dasarnya memiliki payung hukum pengatur tata laksana organisasi ini, yakni Undang-undang 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Indonesia Indonesia.

Sebagai pengingat, Ketum DPN Apindo, Dr Hariyadi BS Sukamdani saat berbicara pada Rakerkonas Apindo 2021 yang dihelat virtual pada 24 Agustus 2021, terus menebar virus optimisme kalangan pelaku usaha Tanah Air hadapi serbaneka permasalahan di sektor ketenagakerjaan akibat imbas pandemi.

Permasalahan tersebut, lugas Hariyadi, bisa diatasi seiring dengan mulai dirasakannya efek dari upaya-upaya sebelumnya yang diperkirakan pada tahun depan (tahun ini).

Dia menyebut, terdapat sejumlah langkah atau peran dari pelaku usaha yang memiliki pengaruh cukup signifikan dalam pemulihan sektor ketenagakerjaan Tanah Air dari efek pandemi COVID-19. Di antaranya, dari segi regulasi pemayung sektor ketenagakerjaan, yakni Omnibus Law UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker; advokasi hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan; advokasi hubungan industrial; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Itjen Awasi Gerakan Vaksinasi Hambat Penyebaran PMK di Lampung

Dengan demikian, tutur bos grup Sahid juga Ketua Umum PHRI ini mengintensi, masalah ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan bisa terkelola. Terutama ujar dia, seiring adanya UU Cipta Kerja dan turunannya.

“Langkah-langkah yang sudah diambil oleh kalangan pengusaha sejauh ini, di antaranya pertama, mengawal pembahasan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja terkait dengan substansi ketenagakerjaan,” papar pria pengampu nama lahir Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, saat kali pertama hadir di dunia 4 Februari 1965 silam ini.

Hal-hal substansial yang dikawal tersebut, terdiri atas PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja waktu istirahat (WKWI), PP tentang Pengupahan, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kedua, mengadvokasi beberapa hal, di antaranya penerbitan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan relaksasi pembayaran THR keagamaan dan program bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021,” lanjut dia.

Setelah 2 Tahun Dilaporkan, Cabup Waykanan Ini Ditangkap di Bogor, Ini Kasusnya

Ketiga, mengadvokasi penyelesaian hubungan industrial serta memberikan advisory terhadap persoalan tersebut, baik yang bersifat kasus/bukan kasus. Keempat, bekerja sama dengan pemerintah dalam peningkatan kualitas SDM di Tanah Air.

Peniti karir pengusaha sejak 1993 saat dia dipercaya sang ayah, Sukamdani Sahid Gitosardjono pemilik Hotel Sahid Grup, untuk menjadi Presiden Direktur PT Sahid Detolin Textile ini menggarisbawahi, peran dan kerja sama antara pengusaha dan pemerintah memang menjadi kunci dalam pemulihan di sektor ketenagakerjaan.

Apa pasal? “Sebab, dampak yang dirasakan sektor tersebut selama dua tahun terakhir tercatat cukup parah,” pungkas mantan anggota Fraksi Utusan Golongan MPR RI 1999-2004 dan Komisaris Jamsostek 2007 tersebut. [Muzzamil]