DaerahKriminalNews

Materai Kantor Pos Lampung di Maling, Pelaku Ditangkap 2 Lainnya DPO

×

Materai Kantor Pos Lampung di Maling, Pelaku Ditangkap 2 Lainnya DPO

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Kantor Pos Bandarlampung yang mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar karena kehilangan materai sebanyak 150.000 keping sejak 2 bulan lalu mulai terungkap.

Jajaran kepolisian terus melakukan tugasnya hingga Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung membekuk seorang pelaku bernama Barne Reza (27 tahun) di rumahnya Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunungterang, Kecamatan Segala Mider.

Kapolresta diwakili Kasatreskrim Polrestabes Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan hal tersebut dan mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta diamankan dari rumah pelaku.

Mobil Damkar Terbalik saat akan Padamkan Api di Yayasan Alfalah Kabupaten Mesuji

“Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar,Blangko materai itu disimpan pelaku di dalam tas yang berada di lemari pakaian,” katanya.” ungkapnya pada awal media, Senin (19/7/22).

Pelaku menjual materai dengan harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) kemudian melakukan penyelidikan karena harga yang murah dijual via online.

“Kami lakukan penyelidikan, dengan cara beli meterai dengan harga Rp 8 ribu per satu meterai via online,” kata Dennis.

Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra menerangkan sudah banyak materai yang berhasil dijual oleh pelaku pencurian BR. “Totalnya ada puluhan ribu materai, sehingga ia sudah mendapatkan Rp 200 juta,” katanya.

Namun, pihak kepolisian mendapati keterangan pelaku uangnya telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan main judi online. “Uangnya sudah habis, dia kecanduan judi slot (online),” tuturnya.

Dennis menjelaskan penadah tersebut mendapatkan barang curian dari rekannya berinisial H dan F untuk dijual kembali.

Pegawai Honorer Disdik Kota Bandarlampung Diduga Selingkuh Digrebek Suami

Kedua rekan penadah tersebut saat ini masih buron dan diduga sebagai pelaku utama atau eksekutor.

“Dua lainnya H dan F masih pengejaran anggota dan sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),”pungkasnya. [red]