REAKSI.CO.ID–Jajaran Polres Pringsewu menangkap tersangka yang sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan barang elektronik dengan di Pekon Kresnomulyo, kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
“Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,”terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Diungkapkannya, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta. “Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya melalui rilis Humasnya pada Minggu (17/7/22) siang.
Dirut PLN Ajak Investor Global Investasi di Proyek Transisi Energi Indonesia
Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HM (39) yang merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (16/7/22).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka HM diringkus Polisi saat sedang berada disalah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan.
“Benar, pada Sabtu dini hari kemarin, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota telah berhasil meringkus seorang pelaku Curat berinisial HM dan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara yang di sangkakan terhadapnya,” ujar Kapolsek Pringsewu.
RSUDAM Lampung Siapkan 100 Tempat Tidur Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
Dijelaskan Kapolsek, HM pada awalnya diringkus polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nopol B 3371 BWB dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022 yang lalu.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya [red]