INFOSOSIAL.ID–Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut, pelaku menyelipkan uang senilai 50 juta saat transaksi.
kapolres Tanggamus diwakili Kasat Reskrim AKP Hendra Sapuan mengungkapkan kronologisnya saat korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI, Rabu 9 Maret, uang kemudian dihitung oleh pegawai Bank, oleh pegawai bank korban diberitahu bahwa uangnya tersebut uang palsu, sejumlah Rp 50 juta pecahan 100 ribuan.
“Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” jelas kasatres dalam rilisnya. Rabu (1/6/2022).
Kemudian, Polres Tanggamus mengungkap peredaran Uang Palsu (Upal) senilai 50 juta, dua tersangka ditangkap empat rekannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
PT PLN UPT Tanjungkarang Bantu Mitra Binaanya UMKM Bangkit Bersama Kembangkan Usaha
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan kedua tersangka KMS (36) warga Jl Sinar Mulya Gg Kesuma II No 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur Bandarlampung, dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus di-backup Polsek Kedaton Bandarlampung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu, atas laporan korban Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematangnebak Kecamatan Bulok Tanggamus.
Kasat menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana keduanya mengedarkan, membelanjakan uang palsu pada Senin 7 maret 2022.
Ketua DPW LASQI Provinsi Lampung Kukuhkan Pengurus DPD LASQI Lampura
“Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor Jawa Barat, dengan cara membel uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti,” ungkapnya.
Ditambahkan kasat, selain mengedarkan uang palsu, keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat), mobil di wilayah Kecamatan Kedaton Bandarlampung.
“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.[Zai]