REAKSI.CO.ID–Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkesan mengendur terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter yang bertugas di puskesmas dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga kepergok kumpul kebo dengan bukan pasangannya di sebuah rumah kontrakan.
Karena hingga kini, Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum menindaklanjuti dan belum menerima pelimpahan hasil pemeriksaan seorang dokter yang kepergok kumpul kebo masih berstatus ASN bertugas di Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten setempat.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah kepada reaksi.co.id mengatakan mereka belum mau berandai-andai terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada dokter Fj yang masih dalam proses cerai tapi sudah tinggal serumah dengan pria lain.
Gustam menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan hasil pemeriksaan dugaan perselingkuhan tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kasusnya sedang dalam penelaahan dan pengumpulan informasi oleh BKPSDM dan dilakukan pembinaan oleh atasan yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Kesehatan yang hasilnya kemudian akan dilaporkan ke Bupati,” Jelas Gustam. Selasa (27/6/22).
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus, Bambang Sutejo masih bungkam saat dikonfirmasi ketika reaksi.co.id terkait oknum dokter Fj apakah telah diperiksa, sampai berita ini diterbitkan belum ada pejelasan resmi dari Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti selingkuh.
Hal tersebut disampaikan Aan Derajat menanggapi dugaan kasus perselingkuhan seorang dokter berstatus PNS yang bertugas di sebuah puskesmas di Wonosobo dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandar Negeri Semoung (BNS).
Dilain pihak, WH, suami seorang dokter di sebuah puskesmas di Wonosobo, mengaku sedang dalam proses perceraian dengan istrinya. Namun, dipergokinya sudah tinggal serumah dengan seorang pria yang bekerja sebagai pegawai di KUA Bandar Negeri Semoung.
WH mengatakan, gugatan cerainya masih dalam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus. Dia menuntut pihak-pihak terkait bisa memberi sanksi jika dugaan tersebut terbukti.
“Apabila belum menikah, tapi sudah tinggal bersama, mereka diduga kumpul kebo, alangkah tidak beradabnya seorang pegawai KUA melakukan hal tersebut,” cetusnya. [Red]