DaerahKriminalNewsPolri

Modal Ngaku Diperkosa Warga Tuba Lampung di Vonis 8,6 Tahun, Ini Kata Hotman Paris

×

Modal Ngaku Diperkosa Warga Tuba Lampung di Vonis 8,6 Tahun, Ini Kata Hotman Paris

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Arneli Istri dari Paidi, terpidana 8,6 tahun atas tuduhan kasus perkosaan didampingi kuasa hukumnya, dan salah satu putrinya ‘ngadu’ ke Hotman Paris Hutapea di Cafe Kopi Joni, Jakarta, Minggu (5/6/2022).

“Saya sudah baca putusan, tidak ada dua alat bukti, yang ada hanya pengakuan sikorban”sambut pengacara ternama Hotaman Paris.

Pengacara berdarah Sumatera Hotman Paris menyampaikan pada ketua Pengadilan Tinggi Lampung, dua warga Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung mengadukan nasib Paidi yang di vonis 8,6 tahun hanya bermodalkan tuduhan tanpa alat bukti lainnya.

“Bapak ketua Pengadilan Tinggi Lampung, saya Hotman Paris didatangi dua wargamu ibu dan anak, suaminya divonis memerkosa ponakannya sendiri, saya baca putusan tidak ada dua alat bukti, hanya ada pengakuan korban”ungkap Hotman Paris.

Aman Hingga Pensiun, Oknum Mantan Lurah Nikahi Mantan Lurah saat Aktif

Hotman menambahkan jika si korban baru mengakuinya setelah satu bulan kemudian yang mana sebelummnya diberitakan korban sempat histeria atau mengalami kesurupan (tidak sadar) dan beteriak telah diperkosa tervonis didepan keluarganya.

“Dan itupun si korban baru mengakuinya satu bulan kemudian, bukan pada saat kejadian dan jadi itu tolong bapak ketua Pengadilan Tinggi benar-benar memperhatikan kasus ini”pungkasnya Hotman.

Sementara, Muhamad Ali selaku kuasa hukum tervonis 8,6 tahun Paidi mengatakan sebelum ibu pelapor melaporkan tervonis, pihak keluarga pelapor telah meminta maaf atas kesalahapahaman tersebut.

“Padahal keluarga korban sudah minta maaf dan mengakui telah mencemarkan nama baik pamannya sendiri pada akhir Agustus 2021 tahun lalu. Ada video rekamannya”.kata Ali dari Persatuan Advocaten Indonesia (PAI).

Aman Hingga Pensiun, Oknum Mantan Lurah Nikahi Mantan Lurah saat Aktif

Ali menyampaikan saat persidangan si korban yang sehari-hari bekerja di cafe juga mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan pacarnya sejak tahun 2019.

“Kami penasehat hukum terdakwa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum, bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan dipaksakan dalam persidangan,” ujar Ali.

Menurut Ali, saat tuduhan jaksa terjadinya pemerkosaan, 29 Juli 2021, sekira pukul 16:30 WIB, tervonis tidak ada di rumah tempat terjadinya pemerkosaan.

“Saksi tervonis menyatakan masih di rumahnya hingga pukul 17.30 WIB.”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Paidi (50), warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, diduga menjadi korban pidana tuduhan perkosaan dengan pengakuan palsu oleh keponakannya sendiri. Paidi sudah mendekam di penjara sejak 20 September 2021 lalu dengan tuntutan sembilan tahun, atas laporan Ibu dari korban yang pernah tinggal bersamanya itu. Kini Paidi menunggu keadilan putusan pengadilan Negeri Tulangbawang.

Pastikan Wilayah Hukum Aman Dan Kondusif di Hari Libur, Polres Lampung Utara Gelar KRYD

Pengakuan korban MR (16), warga Muara Senang Mesuji, kepada orang tua dan kerabatnya itu ternyata dalam kondisi kesurupan (diluar kedasaran,red) entah pengaruh apa. Paidi dilaporkan ke Polres Mesuji pada tanggal 1 September 2021 oleh RM ibu MR. Sebelum laporan ke Polisi, tanggal 30 Agustus 2021, keluarga besar bersama MR sudah datang menemui Paidi, meminta maaf atas fitnah dan tuduhan tidak mendasar tersebut.

Karena faktanya MR memang sudah tidak suci lagi, karena melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri. Namun, tanggal 20 September 2022 Paidi tiba tiba ditangkap Polres Mesuji, di rumahnya di Unit 1 Tulang Bawang, hingga akhirnya dinyatakan P21, dan saat tinggal menunggu putusan pengadilan.

“Mereka sudah datang kerumah minta maaf atas tuduhan itu. Disidang juga mereka dibawah sumpah menjelaskan dihadapan Hakim, Jaksa, dan kuasa hukum. Bahwa pengakuan itu adalah fitnah, dan tidak benar. Karena MR mengakui tidak sadar, dan menyebutkan tuduhan itu saat sedang kesurupan. Saksi saksi juga banyak. Termasuk saat pengakuan sedang kesurupan itu,” kata Arneli, istri Paidi, kepada sinarlampung.co.

Anehnya, sejak proses hukum berjalan, Arneli, istri Paidi, yang juga Bibi MR (Korban,red) tidak pernah dimintai keterangan atau di BAP sebagai saksi. “Saya kenal dan paham suami saya. Dia tidak melakukan perbuatan itu kepada keponakannya sendiri. Termasuk tuduhan-tuduhan itu yang hanya rekayasa, pengakuan halusinani. Saya akan terus mencari keadilan,” kata Neli.

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Neli menceritakan, tuduhan yang sebutkan oleh keluarga berdasar pengakuan MR adalah, saat Paidi diminta menghadiri yasinan 100 hari ayah dari RM, tak lain kakek dari MR, yang notabene kakak beradik dengan dengan Arneli. Rabu 28 Juli 2021 RM ibu dari MR menghubungi Neli, mengundang Yasinan 100 suaminya (Ayah MR).

Lalu Kamis Tanggal 29 Juli 2021, Neli bertanya jam brapa Yasinan, tapi tidak dibalas waktunya, hanya menyebut HP error. Lalu, sekira jam 17.30, Paidi mendatangi rumah RM. Neli sempat membekali Paidi untuk membawa Roti untuk acara Yasinan itu. Sampai disana Paidi bingung karena dirumah keluarga itu tidak ada pelaksanan 100 hari meninggalnya ayah MR sesuai Undangan.

Dirumah itu hanya MR. Paidi sempat turun dari mobil dan meninggalkan mobil dalam keadaan hidup. Mobil terparkir tepat di depan rumah itu. MR mengatakan bahwa tidak ada yasinan karena ibunya mengantarkan Sarbini (Kakak MR) yang istrinya sakit dalam keadaan kritis hingga di mmemakai oksigen di RS di Metro.

Tak lama kemudian, Yadi (juga kakak mardiana) dan MR mengobrol sebentar lalu Paidi langsung pamit pulang. Sampai rumah Paidi sekitar 18.30 Wib. “Sampai dirumah Sekira Pukul 18.30, saya heran karen Paidi pulang cepat. Paidi mengatakan kepada Arneli bahwa yasinan karena katanya MR yang bernama Sarbini beserta istrinya masuk rumah sakit di Metro dikarenakan sesak nafas. Lalu saya meminta Arneli untuk menghubungi Rusmiyati ibu mardiana tapi tidak diangkat,” katanya.

Keesokan harinya Hari Jumat Tanggal 30 Juli 2021, Neli menghubungi Sarbini untuk menanyakan kondisi mereka dan Sarbini menjawab bahwa mereka tidak sakit kritis melainkan istri nya sarbini melahirkan. Neli juga menawarkan untuk menjemput mereka di metro tetapi Sarbini bilang sudah ada kendaraan.

Dan tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB Sarbini, kakak MR datang kerumah. Siang itu bertemu dia, suaminya Paidi, Baina, Mudrik, Siti, Dina. Sarbini datang berkata kasar dan marah marah dari luar Rumah, dan menuduh Paidi melakukan hal tidak senonoh terhadap adiknya MR.

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

“Sarbini mengatakan kepada saya bahwa adiknya di tanya dalam keadaan kesurupan, itu juga didengar tetangga kami sebelah rumah, Yulinawati, Casmini. Bahwa Paidi telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada ponakannya,” kata Neli. [Red]

Tinggalkan Balasan