INFOSOSIAL.ID– Mantan sopir mobil tanki PT. Tujuh Sohib Makmur Asep Supriyatna dan Zulkifli Chaniago memperjuangkan nasib dan haknya terus berlanjut yang telah dipecat secara sepihak dari perusahaannya.
Tak tanggung-tanggung merasa nasibnya tidak jelas Asep dan Zul mengadukan nasib mereka ke Anggota Komisi V DPRD Lampung dan langsung di terima oleh Sekertaris Komisi V DPRD dan anggota DPRD setempat.
Dihadapan Sekertaris DPRD dan anggota Komisis V DPRD Lampung, asep menceritakan kronologis pemecetaan sepihak yang di lakukan PT. Tujuh Sohib Makmur sebagai penyedia SDM Awak Mobil Tanki atau sopir mobil tanki pembawa BBM dari Pertamina.
Dalam hearing dengar pendapat tersebut sekertaris Komisi V DPRD Lampung dan anggota berjanji akan segera memanggil PT. Tujuh Sohib Makmur untuk di mintai keterangannya dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya PT. Tujuh Sohib Makmur sebagau penyedia SDM Awak Mobil Tanki atau Sopir Tanki telah melakukan pemecatan sepihak tanpa bukti dan alasan bahkan tanpa surat peringatan I dan II terhadap dua AMTnya Asep Supriyatna dan Zulkifli Chaniago. (Red).