Pansus DPRD Provinsi Belum Telaah, Kadis : BMBK Sudah Menindaklanjuti Temuan BPK RI

INFOSOSIAL.ID– BPK RI menyebutkan 6 temuan saat paripurna yang kemudian disambut oleh Kepala Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Untuk BMBK sudah semua ditindaklanjuti, BMBK sudah menindaklanjuti temuan BPK”pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Infososial.id, Jumat (13/5/22).

Sementara, Gubernur Arinal menekankan untuk memperbaiki kesalahan dari temuan dan koreksi oleh BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis, (12/5/2022).

Pengunjung Kafe Tokyo Space Lampung Bertikai, Korban Tewas Anggota TNI

“Dari temuan dan koreksi oleh BPK RI harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan. Jangan merasa bahwa seolah-olah sudah benar tetapi apa pun bentuknya segera ditindaklanjuti. Dalam perencanaan di awal juga akan koordinasi dengan BPKP,” kata Gubernur Arinal.

Ketika InfoSosial.id mengikuti jalannya pelaksanaan paripurna DPRD Provinsi Lampung saat BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di depan anggota DPRD, tidak ada satupun interupsi atau pertanyaan anggota DPRD maksud dari temuan tersebut.

Yose Rizal selaku anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyampaikan pada infososial.id melalui WhatsApp mengapa saat sidang paripurna penyampaian LHP oleh BPK RI tidak ada penjelasan atau pertanyaan apa yang salah dari temuan tersebut hingga perlu diperbaiki.

“Paripurna tersebut hanya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI belum membuka ruang untuk tanya jawab, menjadi tugas Pansus untuk mendalaminya, oleh karenanya, jika ingin tahu lebih jauh, baiknya konfirmasi pada pimpinan dan atau anggota pansus”katanya. Minggu (15/5/22).

73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden dan Polri

Lanjutnya, jika Pansus memandang perlu, dapat merekomendasikan untuk dilakukan re-audit, “SOPnya memang demikian, penyerahan oleh BPK melalui Rapat Paripurna”sampainya pada InfoSosial.id.

Yose dari partai Demokrat juga menambahkan tim Pansus akan melakukan penyelidikan, kajian dan pemeriksaan untuk menindaklanjuti 6 temuan yang disampaikan BPK RI.

“Setelahnya ditelaah lebih jauh oleh DPRD melalui Pansus” pungkasnya.

Sementara, anggota Pansus Nurhasanah tidak menjelaskan ketika ditanya apa yang salah hingga perlu diperbaiki dan siapa yang salah namun menyampaikan rencana kerja Pansus pada tanggal 17 hingga 20 Mei 2022 mendatang.

“DPRD Lampung langsung Paripurna membentuk Panitia Khusus LHP BPK RI tersebut. Rencana Pansus mulai bekerja tanggal 17 sampai dengan 20 Mei maraton” pungkasnya pada InfoSosial.id melalui WhatsApp (15/5/22).

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI Novian Herodwijanto menyampaikan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021.

Menurut Novian, temuan BPK RI terhadap LKPD Pemprov Lampung 2021 tidak mempengaruhi secara material, tapi perlu perbaikan.

Novian memperincikan enam poin tersebut meliputi penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan barang milik daerah (BMD) tidak dipisahkan berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.

BPK RI Sebut 6 Temuan, Gubernur Lampung: Kami Tindaklanjuti Demi Perbaikan ke Depan

“Kedua pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan yang ada,” katanya pada rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/5/2022).

Selanjutnya, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp7,12 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp57,11 juta tidak sesuai ketentuan.

“Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.

Dia melanjutkan terdapat pula kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis fondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung sebesar Rp2,96 miliar.

“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tambahnya.

Sebelumnya juga, Juru Bicara Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung Budi Yuhanda mengatakan setelah mendalami LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, pihaknya menilai ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Lampung.

“DPRD Lampung sesuai dengan fungsi pengawasannya memberikan 16 rekomendasi kepada pemprov agar memperbaiki yang masih menjadi permasalahan di laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ini agar tak terjadi kembali,” kata Budi pada sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (19/5/21). [AHZ]

Exit mobile version