INFOSOSIAL.ID–Pemerintah resmi memutuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berikut minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Keputusan tersebut di sampai kan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utama nya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden.
Polda Lampung Imbau Pertokoan dan Perkantoran Pasang CCTV Selama Mudik
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Kepala Negara memastikan dirinya juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ketua KNPI Iqbal Ardiansyah Terus Bergerak Bagikan Migor di Desa Jatimulyo Lamsel
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya. [Hnf]