INFOSOSIAL.ID–Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi pilihan kebijakan pemerintah yang menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) di tengah terjadi over supplay energi listrik PT PLN saat ini.
“Belum saatnya pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan subsidi listrik di tengah masa pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
“Jika alasan menaikan TDL adalah untuk penghematan, kompensasi dan menyelamatkan kondisi keuangan PLN, saya kira kebijakan ini tidak tepat dan tentu sangat merugikan masyarakat,” tegas Sultan dalam keterangannya.
Disela Bagikan Sembako, Ketua KNPI Bung Iqbal Turut Imbau Masyarakat Soal PHBS
Menurut Sultan, kondisi makro ekonomi memang terlihat membaik, tapi tidak dengan kondisi mikro ekonomi masyarakat.
Selain itu juga masyarakat baru saja dibebani dengan inflasi bahan pangan dan BBM. Ia juga menegaskan kenaikan TDL hanya semakin memperparah inflasi saat ini.
“Saya kira PLN memiliki sumber masalah keuangan lain yang lebih urgen untuk diselesaikan saat ini, selain merespons tekanan inflasi energi dengan menaikkan TDL. Pemerintah hanya harus memangkas over supplay energi listrik yang merugikan keuangan PLN selama ini,” ujarnya.
Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa selama ini over supplay energi listrik yang dilakukan oleh sumber pembangkit listrik milik swasta yang justru sangat merugikan keuangan PLN.
Jadi, tambah Sultan, tidak fair jika pemerintah justru membebani masalah defisit neraca keuangan PLN kepada masyarakat.
“Kami minta Kementerian ESDM untuk terlebih dahulu melakukan pembaharuan skema kontrak dengan pengusaha pembangkit listrik swasta. Sehingga beban keuangan PLN bisa dikurangi secara signifikan dan tidak perlu mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat”, ungkapnya.
DPC GMNI dan DPD KNPI Kota Bandarlampung Bagikan Minyak Goreng Gratis
Diketahui, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi isyarat untuk menaikkan tarif listrik. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR, pada Rabu (13/4/2022).
“Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7 – 16 triliun,” kata Arifin. [Red]