INFOSOSIAL.ID–Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjungaman Kotabumi Selatan lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sebut saja mawar)
Polisi menangkap AAP saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4/22).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara tanggal 22 Maret 2022.
7 Anggota Polisi Lampung Kena OTT Propam, Kasusnya Memalukan
Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kel. Tanjungaman Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara.
“Sesampainya dirumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan.
Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
“Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko
“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kel. Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity. “ujar Kasatres
“Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak. “pungkasnya. [Ria]