LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID — Kadiskes Lampung Reihana tak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020, Kamis (17/3/2022). Dua saksi lainnya hadir.
Sebelumnya, panggilan pertama, Reihana juga tak datang, Rabu (1/12/2021). Saat itu, dia mengaku sudah izin. Sepekan kemudian, Ketum Cabor Senam tersebut baru datang, Kamis (9/12/2021).
Rabu (23/3/2022), Reihana kembali tak datang tanpa ada konfirmasi kepada
penyidik, kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. SH, MH kepada awak media saat pemeriksaan dua saksi: NB dan SS.
NN selaku ketua dan SS sebagai bendahara Cabor Billiard. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan yang mereka tahu terkait aliran dana hibah Rp30 miliar ke KONI Lampung untuk PON Papua XX Tahun 2021.
Sebelumnya, 21 hingga 22 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa IW selaku ketua Cabor Golf, SG selaku ketua Cabor Baseball, HB selaku ketua Cabor FORKI, dan KA selaku ketua Cabor Muay Thai.
Kejati mencermati kasus ini karena pendanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung
I Made Agus Putra AS.H, M.H [Red]