NasionalNews

Bawaslu Kota Bandarlampung Serahkan Laporan Penanganan Pelanggaran Tahun 2021

×

Bawaslu Kota Bandarlampung Serahkan Laporan Penanganan Pelanggaran Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Bandarlampung serahkan laporan tahun 2021 ke Bawaslu Ri melalui Bawaslu Provinsi Lampung (Foto Humas)

INFOSOSIAL.ID–Bawaslu Kota Bandarlampung menghadiri rapat koordinasi terkait konsolidasi program dan penyusunan timeline rencana kegiatan (8/3).

Hadir sebagai peserta Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Gistiawan selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa.

Dalam kegiatan tersebut dibahas rencana kegiatan yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Ombudsman Selamatkan 26,8 Miliar Maladministrasi Pelayanan Publik di Tahun 2021

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Yahnu Wiguno Sanyoto juga menyerahkan Laporan Tahunan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2021 kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Lampung yang diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (9/3/22).

Koordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu menjelaskan sebagai informasi, tahun 2021 adalah tahun non tahapan dalam penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan, namun pada tahun 2021 Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal.

Ditambahkannya, diantaranya mengikuti berbagai webinar kepemiluan dan juga mengadakan kegiatan kepemiluan melalui daring (online) dan luring (offline), menyusun riset dan buku terkait Pemilihan, melakukan eksaminasi hasil Pilkada 2020 serta penguatan kapasitas SDM bagi pegawai Bawaslu Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Kemenag Tubaba Tandatangani, Mim Nurul Iman Selenggarakan Deklarasi SRA dan Workshop SRA

Yahnu menyampaikan laporan ini sebagai bahan dan dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan serta penguatan tugas dan wewenang Bawaslu sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Bandarlampung.

Selama tahun 2021 sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

“Dalam laporan tahunan ini kami memberikan saran dan rekomendasi beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh Bawaslu dalam masa Non Tahapan. Harapannya, semoga waktu yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh Bawaslu sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dimulai.” ujar Yahnu. [Red]

Tinggalkan Balasan