News

Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan di RSUD Dadi Tjokrodipo

×

Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan di RSUD Dadi Tjokrodipo

Sebarkan artikel ini


Bandar Lampung –
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-94/ III/ 2021/ LPG / Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021 dengan korban atas nama Suhaidi (50) tahun, pekerja honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. 

Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,  dalam waktu tiga puluh delapan hari Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu,  adapun tersangka yang berhasil di amankan atas nama AS bin MS (30 tahun) yang beralamat di Jalan Moch. Roem gang Melati Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. 

Adapun  kronologis peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WIB di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditemukan mayat korban terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher diduga korban tindak pidana pembunuhan, kata Pandra, Senin (3/5/2021)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung,  keberadaan pelaku diketahui petugas, dimana pelaku saat itu bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, kemudian pada hari Jumat ( 30/4) pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dilakukan upaya paksa terhadap pelaku,  dan saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung,  lanjut Pandra.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 

1 (satu) buah gunting

1 (satu)  buah kantong plastik jenazah warna coklat. 

1 (satu) buah kantong plastik sampah warna hitam.

1 (satu) buah kasur lantai warna merah. 

“Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban, sementara ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana lima belas tahun”, tutup Pandra. | red

Tinggalkan Balasan