News

57 ribu Member Dirugikan, Polri Tangkap Bos Investasi Bodong EDCCash

×

57 ribu Member Dirugikan, Polri Tangkap Bos Investasi Bodong EDCCash

Sebarkan artikel ini


Jakarta –
 Bareskrim Polri telah menangkap bos atau owner dari aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash atau EDCCash berinisial AY, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, sebelunya ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait “money game” dan tiga terkait kepemilikan senjata api.

“Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni ‘money game kripto’ dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam,” terang Dirtipideksus dalam konferensi Perss di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021)


Dirtipideksus menyebut kasus ini merugikan 57 ribu member dan setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp 5 juta.


“Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta, yang dari uang Rp 5 juta akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya,” tambah Dirtipideksus.


AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.


Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.


Dirtipideksus mengatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021. Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.


Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.


“Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY,” terang Dirtipideksus.


Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.


Dalam perkara ini, pihaknya membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api.


Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. | red

Tinggalkan Balasan