Pesawaran
Adapun Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial DS (37) Pekerjaan Wiraswasta warga perumnas way Halim kecamatan way Halim kota Bandarlampung.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkoba ke Daerah Padang Cermin kabupaten pesawaran, lalu Anggota Satresnarkoba polres pesawaran melakukan penyelidikan dan Penyergapan saat tersangka melintas di jalan Raya way Ratay Desa Sukajaya lempasing kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan 10 butir tablet berwarna ungu diduga Narkotika Jenis ekstasi, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga adalah narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening berisikan pecahan tablet berwarna ungu diduga Narkotika Jenis ekstasi, satu unit mobil mobil kijang Rover berwarna hijau.
Menurut Kasat Resnarkoba polres pesawaran AKP Junaidi SE mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik ” Tersangka dikenakan pasal 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujar Junaidi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram, Ekstasi seberat 4,75 gram (10 1/2 butir) dan satu unit mobil kijang Rover warna hijau telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. | yes