News

Ada 7 Jenderal Polisi Saat Pengumuman Habib Rizieq yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Ada 7 Jenderal Polisi Saat Pengumuman Habib Rizieq yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini


Jakarta – 
Ada pemandangan tak biasa saat polisi mengumumkan status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Bertempat di Polda Metro Jaya, pengumuman itu dihadiri langsung oleh tujuh jenderal polisi pada Kamis 10 Desember 2020.

Ketujuh jenderal tersebut punya jabatan yang strategis. Biasanya pengumuman status tersangka disampaikan oleh Humas Mabes Polri. Namun, mengingat kasus ini mendapat perhatian besar publik, maka ada penanganan khusus.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, yang punya kendali. Dia yang mengawali pembicaraan hingga menyampaikan status tersangka kepada Habib Rizieq Cs.

Dari pantauan VIVA, ketujuh jenderal yang hadir dalam acara itu, yakni:

1. Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Listyo diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam hal ini, Listyo menjelaskan bahwa kasus penembakan laskar FPI oeh anggota Polda Mero Jaya diambil alih Bareskrim.

Listyo merupakan lulusan Akpol tahun 1991. Dia juga tercatat pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.

2. Inspektur Jenderal Fadil Imran

Jabatan Fadil adalah Kapolda Metro Jaya. Dia meduduki kursi Metro 1 itu sejak 16 November 2020. Posisi yang termasuk idaman bagi semua polisi itu dia peroleh setelah Kapolri mencopot Irjen Nana Sudjana, karena kasus kerumuman di Petamburan pada 14 November 2020. Fadil adalah lulusan Akpol tahun 1991 yang berpengalaman di bidang reserse.

3. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo

Lulusan Akpol tahun 1994 itu kini menduduki jabatan Kadiv Propam Polri. Ferdy sebelumnya mebajat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Ferdy menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada November 2019.

4. Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono

Argi ditunjuk Kapolri menjadi Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Dia menjabat sebagai jubir polisi sejak Mei 2020 menggantikan Irjen M Iqbal yang naik jadi Kapolda NTB. Argo diketahui lulusan Akpol tahun 1991.

5. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan

Hendra kini menduduki jabatan Karopaminal Divpropam Polri. Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri. Sedangkan Karopaminal Divpropam Polri sebelumnya Brigjen Pol Nanang Avianto juga mendapat promosi menjadi Kakorsabhara Baharkam Polri.

6. Brigadir Jenderal Andi Rian

Andi Rian menduduki jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri. Andi Rian R Djajadi merupakan alumni Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991.

7. Inspektur Jenderal Nanang Avianto

Nanang merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Nanang, lulusan Akpol 1990, berpengalaman dalam reserse, lantas dan propam. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Karopaminal Divpropam Polri.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, isinya sebagai berikut:

Untuk Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000’.

Diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya di antaranya Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Shabri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. | Yesi

dikutip dari Viva

Tinggalkan Balasan