- Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Menguji Informasi: Selalu melakukan verifikasi (check and recheck) sebelum menyiarkan.
- Identitas Jelas: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati Privasi & Korban: Menghormati hak privasi, tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila, dan tidak mengungkap identitas pelaku anak.
- Tidak Suap: Wartawan tidak menerima suap atau imbalan yang mempengaruhi independensi.
- Hak Jawab & Koreksi: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta melayani Hak Jawab.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- No Diskriminasi: Tidak memberitakan berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
