Catatan Penting (Putusan MK 2026):
Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Penyelesaian harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Penyelesaian harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Pihak yang Menghambat Pers:
Sebaliknya, pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers) justru dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sebaliknya, pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers) justru dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Di Indonesia, jurnalis tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya, karena penyelesaian sengketa pers diutamakan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, jurnalis dapat dipidana jika memenuhi dasar-dasar berikut:
- Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Umum/Khusus di Luar Kode Etik: Jika tindakan jurnalis bukan bagian dari tugas jurnalistik profesional, seperti melakukan peras, penipuan, penganiayaan, atau tindak pidana murni lainnya, mereka dapat dijerat dengan KUHP atau undang-undang pidana lainnya.
- Mengabaikan Kode Etik Jurnalistik secara Sengaja: Meskipun tidak langsung pidana, pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berakibat pada pelanggaran hukum (seperti fitnah atau berita bohong yang merugikan pihak lain dan tidak dikoreksi) dapat berpotensi pidana jika telah diproses melalui mekanisme etik dan ditemukan adanya actual malice (niat jahat).
- Pelanggaran UU ITE: Jika pemberitaan yang dilakukan melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penyebaran konten ilegal, berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan, atau pencemaran nama baik yang tidak sesuai koridor hukum pers.
- Tindak Pidana yang Tidak Selesai Melalui Dewan Pers: Jika Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi bahwa produk jurnalistik tersebut bersalah dan melanggar hukum, namun tidak diindahkan, atau tindakan tersebut terbukti bukan produk jurnalistik, maka hukum pidana dapat diberlakukan.
